a. Masyarakat yang Beradab
Masyarakat
adalah sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu,
bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan kesadaran pada diri
setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan. Asal usul pembentukan masyarakat
bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan
orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka berinteraksi satu sama lain dalam
jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan hubungan sosial yang pada
gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk menjaga ketertiban
daripada hubungan sosial itu, maka dibuatlah sebuah peraturan.
Masryarakat berarti sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Dari pengertian ini dapat dicontohkan istilah “masyarakat desa”, ialah masyarakat yang penduduknya mempunyai mata pencaharian utama bercocoktanam, perikanan, peternakan atau gabungan dari ketiganya ini, yang sistem budayanya mendukung masyarakat itu. Masyarakat modern berarti masyarakat yang sistem perekonomiannya berdasarkan pasar secara luas, spesialisasi di bidang industri, dan pemakaian teknologi canggih.
Masryarakat berarti sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Dari pengertian ini dapat dicontohkan istilah “masyarakat desa”, ialah masyarakat yang penduduknya mempunyai mata pencaharian utama bercocoktanam, perikanan, peternakan atau gabungan dari ketiganya ini, yang sistem budayanya mendukung masyarakat itu. Masyarakat modern berarti masyarakat yang sistem perekonomiannya berdasarkan pasar secara luas, spesialisasi di bidang industri, dan pemakaian teknologi canggih.
Memperhatikan
kedua istilah di atas, “masyarakat desa”, dan “masyarakat moderen”, kata kedua
dalam gabungan dua kata itu, “desa” dan “modern” merupakan kualitas dari suatu
masyarakat. Bertolak dari cara demikian dapat memberi suatu kualitas pada suatu
“masyarakat”, umpama masyarakat tradisional, masyarakat primitif, masyarakat
agamis, masyarakat beradab, masyarakat sejahtera, dan masyarakat beradab dan
sejahtera. Pada contoh terakhir ini memberikan dua buah kualitas sekaligus,
yaitu “beradab” dan “sejahtera”. Hal semacam ini boleh-boleh saja.
Dalam perkembangan berikutnya,seiring dengan
berjumlahnya individu yang menjadi anggota tersebut dan perkembangan
kebudayaan, masyarakat berkembang menjadi sesuatu yang kompleks. Maka muncullah
lembaga sosial, kelompok sosial, kaidah-kaidah sosial sebagai struktur
masyarakat dan proses sosial dan perubahan sosial sebagai dinamika masyarakat.
Atas dasar itu, para ahli sosiologi menjelaskan masyarakat dari dua sudut:
struktur dan dinamika.
Masyarakat yang dibentuk dengan dasar madani akan menghasilkan tatanan masyarakat yang memahami konsep bersama sebagai landasan bermasyarakat. Jika hal para anggota masyarakat dapat memahami dengan baik tentang konsep bersama tersebut maka pada saatnya akan tercipta kerukunan umat beragama.
Masyarakat yang dibentuk dengan dasar madani akan menghasilkan tatanan masyarakat yang memahami konsep bersama sebagai landasan bermasyarakat. Jika hal para anggota masyarakat dapat memahami dengan baik tentang konsep bersama tersebut maka pada saatnya akan tercipta kerukunan umat beragama.
Namun, untuk dapat
membentuk masyarakat yang madani tidaklah mudah sebagaimana yang direncanakan.
Karena masyarakat madani diperlukan sebuah pemikiran tingkat tinggi bagi
masing-masing anggota masyarakat mengenai masyarakat dan kemasyarakatan.
Sehingga sekalipun tetap berpegang teguh pada ajaran agama yang dianutnya, pada
tataran kemasyarakatan mereka menjadi satu kesatuan yang utuh.
Dalam rangka merencanakan pemahaman bersama perlu dan harus sering
dilakukan diskusi bersama tentang kemasyarakatan dari pandangan masing-masing
ajaran agama yang ada pada masyarakat tersebut. Karena diyakini bahwa pada
setiap ajaran agama akan mengajarkan untuk hidup damai, rukun, sehingga
tercipta kehidupan yang sejahtera.
Beradab berasal dari kata Adab artinya sopan. Manusia sebagai mahkluk yang
beradab artinya pribadi manusia itu memiliki potensi untuk berlaku sopan,
berahklak, dan berbudi pekerti yang luhur menunjuk pada perilaku manusia. Orang
yang beradab adalah orang yang berkesopanan, berahklak, dan berbudi pekerti
dalam perilaku, termasuk pula dalam gagasan-gagasannya. Manusia yang beradab
adalah manusia yang bisa menyelaraskan antara cipta, rasa, dan karsa.
Namun dalam
perkembangannya manusia bisa jatuh dalam perilaku yang tidak kebiadaban karena
tidak mampu menyeimbangkan atau mengendalikan cipta, rasa, dan karsa yang
dimilikinya. Manusia tersebut melanggar hakikat kemanusiaannya sendiri.
Manusia yanng beradab tentunya ingin hidup dilingkungan yang beradab pula.
Sehingga terbentuklah masyarakat yang beradab. Dewasa ini, masyarakat adab
memiliki padanan istilah yang dikenal dengan masyarakat madani atau masyarakat
sipil (civil society). Konsep masyarakat adab berasal dari konsep civil
society, dari asal kata cociety civiles. Istilah masyarakat adab dikenal dengan kata lain masyarakat sipil,
masyarakat warga, atau masyarakat madani. Secara etimologis, dapat dinyatakan
masyarakat madani dapat dinyatakan sebagai masyarakat yang teratur dan beradab.
Visi Indonesia 2020 juga
bisa dikatalan membentuk masyarakat madani Indonesia, yaitu suatu masyarakat
yang memiliki keadaban demokratis.
Kata beradab juga berarti kesopanan, kehalusan,
dan kebaikan budipekerti (Kamus Besar, l990:5). Sementara itu kata sejahtera
berarti aman sentosa dan makmur, selamat (dari gangguan dan kesukaran - Kamus
Besar, l990:795). Bertolak dari masing-masing pengertian term “masyarakat”,
“beradab”, dan “sejahtera”, rangkaian kata ketiganya menjadi masyarakat beradab
dan sejahtera mempunyai maksud bahwa masyarakat yang dikehendaki adalah
masyarakat yang kumpulan manusianya terdiri atas orang-orang yang halus, sopan,
dan baik budipekertinya supaya masyarakat tersebut selamat dan bebas dari
gangguan maupun kesukaran.
Bangsa Indonesia secara prinsip
adalah masyarakat majemuk terdiri atas kumpulan masyarakat bagian-bagian sejak
dari barat masyarakat Nangroe Aceh Darussalam hingga ke timur masyarakat Irian
Jaya atau masyarakat Papua. Kumpulan besar dari berbagai masyarakat itu
masing-masingnya menghimpun menjadi masyarakat besar dengan nama masyarakat
(bangsa) Indonesia karena memiliki sistem budaya dan pandangan hidup yang sama
(Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, berbahasa satu bahasa Indonesia, berbangsa
satu bangsa Indonesia, bernegara satu Negara Kesatuan Republik Indonesia,
berbendera satu bendera merah putih). Masyarakat (bangsa) Indonesia sesuai
dengan sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”menghendaki sebagai bangsa
yang berkesopanan, baik dan halus budipekertinya supaya bisa menciptakan
kemakmuran, kesentosaan, selamat dari berbagai kesulitan dan gangguan.
Gangguan yang sekarang ini merebak dan mewabah
dan dapat dirasakan oleh setiap yang sadar sebagai anggota masyarakat
(bangsa)Indonesia antara lain:budaya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotesme),
penggundulan hutan secara liar oleh cukong-cukong culas dan berlanjut pada
pembalakan kayu yang liar pula secara besar-besaran, demo-demo kolosal yang
anarkis merusak fasilitas dan kepentingan umum, mafia hukum yang bermuara hukum
berpihak kepada pemekik uang, di samping praktik-praktik amoral seperti
pornografi dan porno aksi, penyalahgunaan obat-obat terlarang, dan masih banyak
gangguan lainnya.
Dalam tinjauan agama, para pelaku gangguan
menuju masyarakat beradab itu disebut mufsidun, yaitu orang-orang
yang berbuat kerusakan. Allah tidak menyukai orang semacam ini. Allah
berfirman:
ان لله لايحب
المفسد ين
. . .
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan (Q.S.
al-Qasas/28:77; al-Maidah/5:64).
Karena Allah tidak menyukai orang-orang yang
berbuat kerusakan, Allah melarangnya. Demikian larangan itu:
فقال يا قوم
اعبدوا الله وارجوا اليوم الاخرة ولا تعثوا فى الارض مفسد ين
. . . ia
(syu’aib) berkata:Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari
akhir dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan
(Q.S.al-‘Ankabut/29:36; asy-Su’ara’/26:l83; Hud/11/85;al-A’raf/7:74).
Akibat
pengabaian larangan Allah ditanggung oleh manusia sendiri, dalam hal ini bangsa
Indonesia.
Berteori dari kisah-kisah umat terdahulu
seperti:kaum Samud, kaum ‘Ad, umat Nabi Luth, umat Nabi Musa, umat Nabi Nuh,
dan umat-umat Nabi lain yang membangkang dari perintah Allah, berbuat
kerusakan,, amoral seperti sodomi umat Nabi Luth, Allah menjadi murka kemudian
menurunkan bala’ umpama banjir Nuh (Q.S. Hud/11:32-45), kaum
Samud dibinasakan dengan amat dahsyat, kaum ‘Ad dihancurkan dengan angin
kencang (Q.S. al-Haqqah/69:56), mungkin sekali musibah tsunami di Nangroe Aceh
Darussalam, di pulau Nia, dan di Pangandaran; gempa bumi di Yogyakarta dan
Padang Sumatera Barat; angin puting beliung (lisus) di Yogyakarta,
semburan lumpur panas Lapindo Brantas di Sidoarjo Jawatimur, tenggelamnya KM
Senopati, raibnya pesawat Adam Air di udara, dan meledaknya pesawat Garuda
Indonesia Air Ways adalah peringatan Allah agar umat manusia (dalam hal ini
bangsa Indonesia) kembali (bertaubat) kepada-Nya dengan mereformasi diri
menjadi masyarakat yang beradab. Allah berfirman:
ظهر الفساد فى
والبر والابحربما كسبت ايدى الناس ليعذ بهم بعض الذى عملوا لعلهم ير جعون
Telah nampak
kerusakan di darat dan di laut disebebkan karena perbuatan tangan manusia,
supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka,
agar mereka kembali (ke jalan yang benar - Q.S. ar-Rum/30:41)
Allah berjanji, jika suatu masyarakat taat akan
aturan-aturan Allah, jauh dari sifat-sifat biadab, Allah pasti akan menurunkan
berkah dari langit maupun bumi yang menjadikan masyrakata itu makmur,
sejahtera, tidak ada gangguan maupun kesulitan. Tetapi jika sebaliknya,
mengedepankan sifat-sifat biadab Allah akan menimpakan siksa. Alquran
mengatakan:
ولو ان اهل
القرى امنوا وتقوا لفتحنا عليهم بركات من السماء والارض ولكن كذ بوا فاخد ناهم بما
كنوا يكسبو ن
Jikalau
sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah kami akan
melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka
mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami akan siksa mereka disebabkan
perbuatannya.
Masyarakat yang beradab dapat didefinisikan sebagai masyarakat yang
mempunyai sopan santun dan kebaikan budi pekerti. Atau dapat pula diartikan
sebagai masyarakat yang santun dan telah maju tingkat kehidupan lahir batinnya.
Segala sesuatu yang dinilai maju dalam aspek kehidupan lahir batin suatu
masyarakat perlu selalu dipelihara dan dikembangkan, walaupun perlu dipahami
bahwa beberapa nilai yang dianut masyarakat selalu berubah atau berkembang.
Dalam proses estafet antar generasi selalu terdapat friksi, disamping adanya
pengaruh globalisasi atau segala aspek kehidupan yang padat menimbulkan
gangguan dan peluang untuk mengembangkan peradaban masyarakat. Tingkat
peradaban suatu masyarakat bangsa dapat diukur atau diklasifikasikan dengan
berbagai cara. Pada umumnya dilakukan dengan menggunakan pendekatan
kesejahteraan sosial, ekonomi, meliputi berbagai fasenya dengan menggunakan
indikator- indikator sosial dan ekonomi.
Masyarakat beradab dan sejahtera dapat
dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani. Meskipun
memiliki makna dan sejarah sendiri, tetapi keduanya, civil society dan
masyarakat madani merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat
yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang
tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial.
Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat madani) adalah keadilan sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum, dan pengawasan sosial. Keadilan sosial adalah tindakan adil terhadap setiap orang dan membebaskan segala penindasan. Egalitarianisme adalah kesamaan tanpa diskriminasi baik etnis, agama, suku, dll. Pluralisme adalah sikap menghormati kemajemukan dengan menerimanya secara tulus sebagai sebuah anugerah dan kebajikan. Supremasi hukum adalah menempatkan hukum di atas segalanya dan menetapkannya tanpa memandang “atas” dan “bawah”.
Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat madani) adalah keadilan sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum, dan pengawasan sosial. Keadilan sosial adalah tindakan adil terhadap setiap orang dan membebaskan segala penindasan. Egalitarianisme adalah kesamaan tanpa diskriminasi baik etnis, agama, suku, dll. Pluralisme adalah sikap menghormati kemajemukan dengan menerimanya secara tulus sebagai sebuah anugerah dan kebajikan. Supremasi hukum adalah menempatkan hukum di atas segalanya dan menetapkannya tanpa memandang “atas” dan “bawah”.
Ketenangan, kenyamanan, ketentraman dan kedamaian sebagai makna hakiki
manusia beradab dan dalam pengertian lain adalah suatu kombinasi yang ideal
antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
b.
Peran Umat Beragama dalam Mewujudkan Masyarakat yang Beradab dan
Sejahtera
Landasan
Masyarakat, sebagaimana masyarakat madani
binaan Rasulullah, didasarkan pada Alquran dan Assunnah beliau sendiri.
Petunjuk Alquran yang langsung berkenaan dengan masyarakat beradab dan
sejahtera didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a. Tauhid
Rumusan tauhid
terdapat dalam surat al-Ikhlas sebagai berikut:
قل هو الله
احد الله الصمد لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفوا احد
Katakanlah, “Dia lah Alah Yang Maha Esa”. Allah
adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan
tiada pula dianakkan. Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia (Q.S.
al-Ikhlas/ll2:l-4)
Dalam ayat
kedua dari surat tersebut menyatakan bahwa segala sesuatu bergantung
kepada Allah swt., termasuk segala urusan yang berkenaan dengan masyarakat. Kepada
Allah mereka, masyarakat, kumpulan dari orang perorang, yang memiliki sistem
budaya dan pandangan hidup, menyembah dan mohon pertolongan. Allah berfirman:
ايا ك نعبد وايك
نستعين
Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya
kepada-Mu kami mohon pertolongan (Q.S. al-Fatihah/1:5).
Dalam sistem kebangsaan dan kenegaraan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, prinsip tauhid sejalan dengan sila pertama,
“ketuhanan Yang Maha Esa”, bahkan sebenarnya prinsip tauhid menjiwai sila
pertama ini.
b. Perdamaian
Suatu masyarakat,
negara, bahkan masyarakat yang paling mikro sekalipun, yaitu keluarga batih (nuclear
family: suami, istri, dan anak) tidak akan bisa bertahan kebaradaannya
kalau tidak ada perdamaian diantara warganya. Alquran mengatakan :
ان طافتان من ا لمؤ منين ا قتتلوا
فاصلحوا بينهم . . . انما الموْ منون اخوة فاصلحوا بين اخويكم
Dan jika ada dua golongan orang-orang mukmin
berperang (bermusuhan), maka damaikan diantara keduanya . . . sesungguhnya
orang-orang mukmin itu adalah bersaudara. Karena itu damaikanlah anatara kedua
saudaramu itu (Q.S. al-Hujarat/49: 9 dan l0).
Semangat ayat
itu hendaklah yang satu kepada yang lain senantiasa berbuat baik, dan tidak
boleh saling bermusuhan.
c. Saling
Tolong Menolong
Tolong menolong
merupakan kelanjutan dan isi berbuat baik terhadap orang lain. Secara naluri,
orang yang pernah ditolong oleh orang lain di saat ia tertimpa kesulitan,
diam-diam ia berjanji “suatu saat akan membalas budi baik yang sedang
diterima”. Di saat itu ia merasa berhutang budi. Di saat ini pula sering terlontar
kata “semoga Allah membalas budi baik Bapak . . . dan sering pula diiringi doa“Jazakumu-llahu
khairal jaza’, jazakumu-llah khairan kasira”(semoga Allah membalas kebaikan
yang jauh lebih baik dan semoga Allah membalas dengan kebaikan yang lebih banyak).
Dlam hal tolong-menolong, Allah memerintahkan demikian:
تعا ونوا على
البر وا لتقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوا ان لله شد يد العقاب
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya
(Q.S. alMaidah/5:3).
d. Bermusyawarah
Dalam
bermusyawarah sering muncul kepentingan yang berbeda dari masing-masing sub
kelompok atau warga. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan atau tertindas,
musyawarah untuk mencapai kata sepakat, motto yang harus sama-sama dijunjung
tinggi adalah “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”, nikmat sama-sama
dirasakan”, “duduk sama rendah berdiri sama tinggi”. Allah berfirman:
وشا ورهم فى ا
لامر فاذا عز مت فتو كل على الله
Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan
itu, kemudian apabila membulatkan tekad (keputusan) maka bertakwalah kepada
Allah (Q.S. Ali Imran/3: l59).
e. Adil
Adil merupakan
kata kunci untuk menghapus segala bentuk kecemburuan sosial. Aneka macam bentuk
protes dan demo-demo kolosal umumnya menuntut keadilan atau rasa keadilan
karena merasa dirugikan oleh mitra kerja, juragan, majikan, atau pemerintah.
Jika para penguasa, majikan, juragan, dan pemegang amanah lainnya berbuat
adil insyaallah kesentosaan dan kesejahteraan akan menjadi
kenyataan bagi masyarakatnya karena rakyat merasa dilindungi dan diayomi, dan
penguasa dihormati dan disegani.
Sifat utama
adil dan keadilan amat diserukan dalam Islam. Himbauan, perintah, janji
ganjaran bagi yang berbuat adil, ancaman siksa bagi yang berbuat tidak adil
(curang, culas, dan lalim) disebut 28 kali (‘Abd al-Baqi, [t.th]:569-700),dan
sinonimnya (al-qist) disebut 29 kali dalam Alquran (‘Abd al-Baqi,
[t.th.]:691-692). Ini menandakan adil harus menjadi ciri utama bagi setiap
muslim atau masyarakat muslim dalam semua urusan.
f. Akhlak
Nabi Muhammad
mengaku bahwa dirinya diutus di muka bumi ini untuk menyempurnakan akahlak
manusia supaya ber-akhlaqul karimah. Pengakuan itu diwujudkan dengan
tindakan konkrit beliau baik sebagai pribadi maupun dalam membangun masyarakat
Islam di masanya, yaitu sebagai masyarakat yang disitir dalam Alquran:
بلدة طيبة و رب
غفو ر
Negeri yang baik dan Allah berkenan senantiasa
menurunkan ampunan-Nya (Q.S. as-Saba’/34:15).
Indonesia adalah negara yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Penduduk Bangsa Indonesia sudah dapat dimaklumi bahwa setiap penduduk harus
beragama. Agama yang diakui oleh negara adalah Islam, Kristen (Katolik dan
Protestan), Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Dengan demikian, maka warga negara
Indonesia harus memeluk satu agama di antara agama-agama tersebut.
Umat beragama adalah kumpulan atau kelompok warga negara Indonesia
dari pemeluk masing-masing agama. Umat beragama di Indonesia terdiri dari umat
Islam, umat Kristen (Katholik dan Protestan), umat Hindu, umat Budha, dan umat
Kong Hu cu.
Masing-masing pemeluk beragama telah sadar bahwa agamanya mengajarkan
kebaikan bagi umat semuanya termasuk bagi negaranya. Kemajuan yang telah dicapai
oleh Bangsa Indonesia sudah secara otomatis adalah merupakan peran serta umat
beragama di Indonesia. Tentu perannya itu tidaklah sama kontribusi pada setiap
umat beragama, namun dengan mengesampingkan tingkat kontribusi tersebut kita
harus dapat menerima bahwa masing-masing umat beragama telah memberikan
kontribusi positif bagi perkembangan bangsa ini. Tentu, pada buku ini tidaklah
mungkin mencantumkan masin-masing kontribusi umat beragama terhadap bangsa yang
kita cintai ini.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural di mana
bangsa ini terdiri dari pelbagai macam suku, bahasa, etnis, agama, dll.
meskipun plural, bangsa ini terikat oleh kesatuan kebangsaan akibat pengalaman
yang sama: penjajahan yang pahit dan getir. Kesatuan kebangsaan itu dideklarasikan
melalui Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan ikrar: satu nusa, satu bangsa, dan
satu bahasa: Indonesia. Kesatuan kebangsaan momentum historisnya ada pada
Pancasila ketika ia dijadikan sebagai falsafah dan ideologi negara. Jika
dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan Piagam Madinah. Keduanya, Pancasila
dan Piagam Madinah merupakan platform bersama semua kelompok yang ada untuk
mewujudkan cita-cita bersama, yakni masyarakat madani.
Salah satu pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting. Peran itu dapat dilakukan, antara lain, melalui dialog untuk mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian, melakukan studi-studi agama, menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan menumbuhkan kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat madani.
Salah satu pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting. Peran itu dapat dilakukan, antara lain, melalui dialog untuk mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian, melakukan studi-studi agama, menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan menumbuhkan kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat madani.
c.
Hak Asasi
Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (selanjutnya cukup disebut
HAM) adalah sesuatu yang paling dasar dimiliki oleh manusia. Ada 22 macam yang
termasuk HAM sebagaimana dirumuskan dalam pertemuan para ahli hukum perancis
pada tahun l981, (Mustofa,edit.,2006:124-125), yaitu: (1) hak hidup, (2) hak
atas kebebasan, (3) hak atas persaingan dan larangan diskriminasi, (4) hak atas
keadilan, (5) hak atas peradilan yang adil, (6) hak perlindungan terhadap
penyiksaan, (7) hak perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik, (8) hak
suaka, (9) hak minoritas, (l0) hak dan kewajiban untuk ambil bagian dalam
pelaksanaan dan pengaturan urusan-urusan umum, (ll) hak atas kebebasan
kepercayaan, menyatakan gagasan dan berbicara, (l2) hak atas kebebasan
beragama, (l3) hak atas kebebasan berserikat, (l4) tata ekonomi dan hak-hak
pengembangan, (l5) hak-hak atas perlindungan terhadap kepemilikan, (l6) hak
status dan martabat pekerja, (l7) hak atas keamanan sosial, (l8) hak untuk
berkeluarga, (l9) hak-hak wanita yang telah menikah, (20) hak memperoleh
pendidikan, dan (21) hak atas kebebasan bergerak dan berkedudukan.
Keseluruhan point HAM itu tidak satu pun yang
bertentangan dengan Islam Berikut ini ditunjukkan ajaran Islam berkenaan dengan
point-point HAM.
1. Hak
untuk hidup
Islam
menjelaskan Allah lah yang berhak menghidupkan dan mematikan semua makhluk. Demikian
Alquran mengatakan:
وانا لنحن نحيى
و نميت و نحن الوارثو ن
Dan
sesungguhnya benar-benar Kami lah yang menghidupkan dan mematikan dan Kami
(pulalah) yang mewarisi. Q.S. al-Hijr/15:23).
Ketika suatu makhluk telah tercipta, yang
berarti ia hidup, yang berhak mengakhiri hidupnya hanya Allah. Menghukum mati
kepada narapidana yang dibenarkan menurut syariat adalah sekedar melaksanakan
perintah kehendak Allah melalui firmannya sebagaimana tertulis dalam kitab suci
Alquran.
2. Hak
atas kebebasan
Islam
mengajarkan agar semua manusia menyembah kepada Allah.
يا ايها الناس
اعبد وا ربكم الذ ى خلقم وا لذ ين من قبلكم
Wahai para
manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelum
kamu. (Q.S. al-Baqarah/2:21).
Tetapi suruhan
ini tidak memaksa, melainkan Allah memberi kebebasan untuk mengikuti atau tidak
mengikutinya. Alquran
mengatakan:
فمن شاء فايؤ من
ومن شاء فليكفر
. . . maka barang siapa yang (ingin) beriman
hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang (ingin) kafir, biarlah ia kafir . .
. (Q.S al-Kahfi/18:29).
Hanya saja Allah mengingatkan setiap pilihannya
disertai resiko dan ini amat rasional, universal dalam semua lapangan
kehidupan. Yang berusaha mendapat peluang untuk memperoleh yang diusahakannya,
yang tidak berusaha tentu tidak memperolehnya. Demikian juga yang kufur tentu
neraka tempat kembalinya, dan yang mukmin surga pahalanya.
3. Hak
atas persaingan dan larangan diskriminasi
Islam memberi
kebabasan untuk saling berlomba-lomba secara sehat, fair, dan tidak
curang. Al-quran mengatakan:
فا ستبقوا
الخيرا ت
. . . maka berlomba-lombalah kamu dalam
kebaikan . . . (Q.S al-Baqarah/2:l48), sekaligus Nabi Muhammad mengatakan bahwa
orang Arab tidak lebih istimewa daripada non Arab (a‘jam). Yang
membedakan di antara sesama manusia hanya takwanya (Q.S. al-Hujarat/49:13).
Perbedaan suku, bahasa, dan warna kulit, posisinya sama, bahkan secara
hakiki seluruh umat manusia adalah satu (Q.S. al-Baqarah/2:213) .
4. Hak
atas Keadilan
Dalam semua
urusan, Islam Islam memerintahkan agar bertindak dengan adil. Berbagai
perintah, himbauan, ancaman bagi yang tidak mengindahkan keadilan, semua hal
yang berkenaan dengan lafal keadilan disebutkan sebanyak 28 kali, dan
kata al-qist padanan kata ‘adil disebut 29
kali, menandakan ‘keadilan’sangat penting dalam Islam.
5. Hak-hak
Wanita yang telah Menikah
Setiap suami
berkewajiban melindungi istri sebaik-baiknya. Nabi bersabda: Khairukum
khairukum liahlihi wa ana khairun liahli (sebaik-baik kamu adalah
orang yang paling baik terhadap keluarganya (istri) dan aku adalah orang yang
terbaik terhadap keluargaku - al-Hadis. Beliau juga bersabda:
اتقوا الله فى
النساء فانكم اخذ تموهن بامانة الله واستحللتم فروجهن بكلمات الله روا مسلم
Takutlah kamu kepada Allah, (karena)
sesungguhnya kamu telah mengambil amanah dari Allah dan telah berupaya halal
farji mereka (perempuan) atas dasar ketentuan-ketentuan Allah. HR. Muslim.
6. Hak
perlindungan terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan
Secara prinsip
kekuasaan dalam Islam adalah amanah. Amanah harus disampaikan kepada yang
berhak. Setiap orang adalah pemegang amanah dan akan dimintai pertanggungjawaban
atas bagaimana ia mengelola amanah. Demikian sabda Nabi:
قا ل الا كلكم
راع وكلكم مسؤ ل عن رعيته فا لا ميرا لذى على ا لنا س راع ومسؤ ل عن ر عيته
وا لر جل راع على اهل بيته وهو مسؤ ل عنهم وا لمراة را عية في بيت بعلها وهي مسؤ
لة عنه وا لعبد راع على ما ل سيده وهو مسؤ ل عنه الا فكلكم راع وكلكم مسؤ ل
عن رعيته
(Dia) bersabda
ketahuilah bahwa kamu semua adalah penggembala dan kamu semua akan dimintai
pertanggungjawaban tentang penggembalaannya. Seorang amir terhadap manusia
(rakyat) adalah penggembala dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang
penggembalaannya. Seorang laki-laki adalah penggembala bagi keluarganya dan ia
akan dimintai pertanggungjawaban tentang mereka (keluarga). Seorang perempuan
adalah penggembala di dalam rumah keluarganya dan dia akan dimintai
pertanggungjawaban tentang (rumah) nya. Seorang budak adalah penggembala
tentang harta majikannya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya.
Ketahuilah kamu semua adalah penggembala dan kamu semua akan dimintai pertanggungjawaban
tentang penggembalaannya. H.R. at-Turmudzi dari Ibnu Umar.
7. Hak atas Perlindungan terhadap
Penyiksaan
Dalam perang
sekalipun prajurit Islam dilarang melakukan penyiksaan, pengrusakan, kecuali
benar-benar terpaksa (Sulaiman Rasjid,l976:433). Terhadap hewan yang akan
disembelih pun harus diperlakukan dengan baik, diberi makan sebelum disembelih,
dan pisau penyembelihannya harus benar-benar tajam dengan tujuan menetralisir
perilaku penyiksaan (Sulaiman Rasjid, l976:444).Terhadap binatang saja demikian,
apalagi terhadap manusia ! artinya terhadap sesama manusia harus diperlakukan
dengan sebaik-baiknya.
8. Hak
minoritas
Islam mewajibkan melindungi keselamatan kafir
zimmi (kafir yang tidak memusuhi Islam) yang umumnya minoritas Anatara
yang mayoritas dan minoritas diperlakukan sama. Nabi pernah mengatakan bahwa
imam ( raja, sultan, amir, presiden, perdana menteri ) adalah penggembala
(pemegang amanah Allah dan akan dimintai petanggungjawaban atas
penggembalaannya.
9. Hak
atas Perlindungan Kehormatan dan Nama Baik
Islam
mengajarkan bahwa suatu kaum dilarang mengejek kepada yang lain, demikian pula
antara wanita yang satu dengan wanita yang lain. Memberikan panggilan dengan panggilan
yang jelek pun juga tidak boleh. Demikian Firman Allah:
يا ايهاالذين
امنوا لا يسخر قو م من قوم عسى ان يكو ن خيرا منهم ولا نساء من نساء عسى يكن خيرا
منهن ولا تلمزوا انفسكم ولا تنبزوا بالاقاب بئس الاثم الفسوق بعد الامان ومن
لم يتب فئلئك هم الظالمون
Wahai
orang-orang yang beriman janganlah kamu mengolok-olok kaum yang lain, (karena)
boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang
mengolok-olok), dan jangan pula perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain,
(karena) boleh jadi perempuan yang diperolok-olokkan lebih baik dari perempuan
(yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan jangan
saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah
(panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak
bertobat, maka mereka itulah orang-orang zalim. (Q.S. al-Hujarat/49:11).
10. Hak
Suaka
Hak suaka erat
kaitannya dengan larangan penyiksaan, diskriminasi, dan menodai kehormatan
seseorang. Tahanan perang dalam Islam diperlakukan dengan baik. Alquran
mengatakan:
وان ليس للا
نسان الا ما سعى
Dan bahwa
manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya. (Q.S. an-Najm/53: 39).
Selagi pencari suaka itu bukan pelaku kriminalitas, Islam tetap memberikan hak
suaka sepenuhnya.
11. Hak
dan Kewajiban Ambil bagian dalam Pelaksanaan dan pengaturan Urusan-urusan Umum
Islam
mengajarkan egalitarianisme (persamaan hak) kepada sesama umat manusia.
ومن يعمل من
الصلحات من ذكر او انثى وهو مؤمن فلئك يدخلون الجنتة ولا يطلمون نقيرا
Dan barang
siapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia
beriman, maka mereka ini akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi
sedikitpun. (Q.S. an-Nisa/4:124)
Ayat ini meniadakan diskriminasi antara
laki-laki dan perempuan untuk beramal salih dalam bentuk apapun, termasuk
urusan-urusan umum. Amat
sedikit sesuatu job yang tidak diberikan kepada wanita umpama imam salat untuk
umum, dan tidak ada nabi dari wanita.
12. Hak
atas Kebebasan Beragama
Islam
memberikan kebebasan untuk beragama atau tidak beragama. Allah berfirman:
وقل الحق من
ربكم فمن شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر
Dan katakanlah
(muhammad), Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, barang siapa menghendaki
(beriman) hendaklah dia beriman, dan barang siapa menghendaki (kafir) biarlah
dia kafir (Q.S. al-Kahfi/l8:29), atau memeluk agama apa saja sesuai
keinginannya. Allah berfirman:
لكم د ينكم ولي
دين
. . .bagimu
agamamu dan bagiku agamaku (Q.S. al-Kafirun/l09:6).
Hanya saja, siapa yang memilih kafir balasan
akhirnya adalah siksa neraka, dan yang memilih iman balasannya adalah
kebaikan, pahala dan akhirnya surga. Manusia diberi akal dan kebebasan, dan
atas kebebasan itu disertai tanggungjawab.
13. Hak
atas Kebebasan kepercayaan, menyatakan gagasan, dan Berbicara
Islam memberikan kebebasan berbicara sambil
mengarahkan untuk berbicara yang baik-baik dan bermanfaat. Kalau pembicaraannya
jelek, lebih baik diam. Nabi bersabda “fa al-yaqul-khaira aw liyasmut” Berbicaralah
yang baik atau diam - al-Hadis).
14. Hak
Kebebasan Berserikat
Islam tidak
membernarkan umatnya hidup menyendiri, sekaligus memerintahkan supaya hidup
bersama (dalam jamaah). Dalam pengaturan kebersamaan atau dalam perserikatan
apapun harus ada pemimpin dan yang dipimpin. Dalam hal ini Alquran mengatakan:
يا ايها الذ ين
امنوا ا طيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الامر منكم
Hai orang-orang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri . . .
(pemegang kekuasaan- Q.S. an-Nisa/4:59).
15.Tata Ekonomi dan hak-hak Pengembangan
Islam tidak
membenarkan umatnya hanya tenggelam dalam ibadah, tetapi mewajibkan mencari
karunia Allah di mana saja atau dalam sektor apa saja. Allah berfirman:
فاذا قضيت
الصلاة فانتشروا فى الارض وابتغوا من فضل الله واذ كروا الله كثرا لعلكم تفلحون
Apabila salat
telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia
Allah dan ingtlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung (Q.S.
al-Jumat/62:10)
16. Hak-hak
atas Perlindungan atas Kepemilikan
Setiap sesama muslim tidak diganggu baik diri,
kehormatan, dan harta miliknya (al-Hadis). Sedang terhadap siapapun, selagi
tidak menggangu Islam, semuanya diperlakukan sebagai satu umat. Allah
berfirman: “kana an-nasu ummatan wahidah. . .” (Q.S.
al-Baqarah/2:213)
17. Hak Status
dan Martabat Pekerja
Secara prinsip berlaku seperti dalam hadis di
atas (nomor 16) maupun Q.S. al-Baqarah/2:213) di atas pula.
18.Hak atas
Keamanan Sosial
Petunjuk Islam tentang keamanan sosial inklusif
dalam hadis tentang menjaga kehormatan, diri, maupun harta, serta pada ayat
213 surat al-Baqarah bahwa seluruh umat manusia adalah satu saudara.
19. Hak Untuk
Berkeluarga
Islam
menganjurkan agar setiap manusia membina keluarga, manakala ia mampu untuk itu.
Jika tidak mampu supaya melakukan puasa untuk mengurangi imajinasi-imajinasi
seksual. Demikian sabda Rasulullah:
يا معشر الشباب
من استطاع منكم الباء ت فليتزوج فانه اغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه
بالصوم فانه له وجاء روا الجماعة
Hai
pemuda-pemuda, barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan untuk
kawin, hendaklah dia kawin. Karena sesungguhnya kawin itu akan memejamkan
matanya terhadap orang yang tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharakannya
dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu kawin hendaklah dia
puasa, hawa nafsunya terhadap perempuan akan akan berkurang. (HR al-Jama’ah)
Berkenaan
dengan itu Islam melarang hubungan seks di luar nikah dalam bentuk apapun,
termasuk berbuat supaya orgasme secara mandiri (masturbasi). Allah
berfirman:
ولا تقربوا
الزنى انه كان فاحشة وساء سبيلا
Dan janganlah
kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan yang keji, dan
suatu jalan yang buruk(Q.S. al-Isra’/17:32).
20. Hak
Memperoleh Pendidikan
Kewajiban
mencari ilmu berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Nabi bersabda:
اطلبوا العلم
ولو باالصين (الحديث )
Carilah ilmu
meskipun di negeri Cina (al-Hadis).
طلب العلم فريضة
على كل مسلم ومسلمة (الحديث )
Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim mapun
muslimah (al-Hadis). Hadis ini tampak hanya berlaku bagi umat Islam, tetapi
justru bagi non muslim tidak ada pembatasan sama sekali, kecuali peraturan yang
berlaku di lingkungan mereka berada.
21. Hak atas
Kebebasan Bergerak dan Berkedudukan
Secara prinsip
kebebasan bergerak dan berkedudukan adalah karunia Allah. Petunjuk untuk ini
dapat diperhatikan kembali Alquran surat al-Jumu’ah ayat l0
sebagaimana telah disebutkan pada point 15 di atas. 1
Islam adalah agama yang sangat menghargai manusia dan berusaha untuk
memanusiakan manusia. Ini terbukti bahwa banyak ayat-ayat al-Qur’an yang
berusaha untuk membahas tentang keberadaan manusia di dunia ini. Ada beberapa
pokok yang terkait dengan hak dasar manusia dalam pandangan Islam. Ada 5 hal
pokok yang dilindungi dalam Islam bahwa itu adalah hak dasar manusia.
Pertama, al-Din. Agama didudukkan
sebagai hak dasar bagi manusia karena agama pada dasarnya adalah Allah SWT
pokok manusia. Bagi setiap manusia akan selalu berusaha untuk memperoleh haknya
dalam beragama. Untuk menghargai hak tersebut maka Islam tidak pernah memaksa
seseorang untuk beragama.
Islam dalam rangka melindungi hak keberagamaan seseorang yaitu dengan
menerapkan hukuman bagi seseorang yang memaksakan agama kepada orang lain dan
adanya penghalalan darah bagi kaum “riddah”. Penghalalan darah bagi
kaum riddah bukan berarti Islam memaksakan agama terhadap seseorang, namun jika
seseorang telah beragama Islam ia tidak boleh keluar dari agamanya dikarenakan
ketika masuk Islam tidak ada yang memaksa.
Kedua, al-‘Aql. ‘Aql adalah
anugerah Allah SWT yang tidak kalah besarnya dengan nikmat-Nya yang lain yang
diterima oleh manusia. ‘Aql diberikan Allah SWT kepada manusia untuk dapat
digunakan sebagai alat filter bagi dan hawa nafsu manusia.
Allah SWT dalam rangka menjaga akal agar tetap berfungsi dengan baik dan
tidak tercemar maka diberlakukannya syari’at tentang keharaman khamr dan segala
minuman yang memabukkan. Minuman yang memabukkan dapat mengganggu proses
terganggunya unsur-unsur syaraf otak sehingga secara keseluruhan syaraf manusia
akan terganggu.
Keharaman khamr adalah
jalan yang sangat bijak dari Allah yang Maha Bijaksana dalam menjaga dan
menyayangi makhluknya. Namun pada tataran nyata banyak para manusia yang
mengabaikan hal tersebut. Di antara gangguan tersebut adalah kurangnya ingatan
pada manusia.
Ketiga, Al-Nasl atau keturunan.
Keturunan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijaga dan dihargai oleh
Islam. Manusia hidup tentu ingin mengembangkan keturunannya, bahkan bukan hanya
manusia tetapi makhluk hidup yang lainnya.
Allah SWT dalam rangka menjaga dan menghormati hak memperoleh keturunan
dalam hidupnya. Salah satu ajaran yang diberkaitan dengan hak memperoleh
keturunan adalah disunahkannya melakukan pernikahan yang shah, sekaligus
mengharamkan adanya praktek perzinaan. Dengan pernikahan maka keturunan yang
dihasilkan adalah keturunan yang terhormat baik di mata manusia
apalagi menurut Allah WT.
Keempat, al-Mâl. Harta atau biasa
kita sebut dengan Mâl adalah rizki yang dianugerahkan Allah SWT terhadap orang
yang berusaha untuk memperolehnya. Banyak sedikitnya sesuai dengan kadar usaha
yang telah dilakukannya, halal atau haramnya pun tergantung pada siempunya
dalam rangka memperolehnya, jika dicari sesuai dengan syari’at yang Nabi
Muhammad SAW bawa, tentulah halal dan sebaliknya jika cari dengan jalan yang
melanggar syari’at Islam maka haramlah yang ia peroleh.
Namun, setelah harta itu terkumpul maka kita pun harus memahami bahwa harta
yang Allah SWT anugerahkan kepada kita bukan menjadi milik mutlak kita, karena
sesungguhnya di dalam harta tersebut ada hak orang lain. Oleh karena itu setiap
harta yang kita peroleh harus dimaknai ada hak orang lain sesuai dengan
syari’at Islam.
Harta atau rizki yang kita peroleh agar mendapat barakah tentulah harus
didapat dengan cara yang shah secara syari’at dan ditasharrufkan sesuai
dengan syari’at pula. Harta milik yang dititipkan Allah SWT terhadap kita
adalah hak asasi bagi manusia muslim. Karena hak asasi maka setiap orang
diperkenankan bekerja keras untuk memperoleh harta tersebut dengan jalan yang
benar.
Islam dalam rangka menjaga dan membentengi kepemilikan harta seseorang,
maka mengatur syari’at tentang hukuman bagi pencuri baik laki-laki atau pencuri
yang berjenis kelamin perempuan. Selain itu, agar tidak terjadi kecemburuan sosial
di antara penduduk yang pasti terdapat ada yang kaya dan ada pula yang kurang
mampu, sehingga yang kurang mampu ikut serta dalam menjaga harta bagi yang
kaya, Islam memberi aturan tentang kewajiban zakat sesuai dengan aturan ilmu
zakat.
Kelima, al-Nafs atau jiwa (hak
hidup). Islam adalah agama yang sangat menghargai hak hidup bagi setiap
makhluknya termasuk pada manusia. Dalam kenyataan yang kita hadapi, bahwa Islam
sangat mengecam bahkan mengharamkan pembunuhan yang berarti menghambat hak
hidup bagi seseorang. Karena yang punya hak untuk mengambil nyawa seseorang
adalah Allah SWT yang sekaligus mempunyai hak untuk menghidupkan manusia.
Dalam rangka menjaga hak
hidup seseorang, maka Islam mengharamkan pembunuhan dan memberikan sanksi qisos
bagi pembunuh sesuai dengan aturan Islam.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia
yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki,
mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri.
Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat bermula dari para
pemikir Yunani Kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanisme, kemudian
dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul pelbagai
kesepakatan nasional maupun internasional mengenai penghormatan hak-hak asasi
manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan
Declaration of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk
melengkapi naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi
hak-hak dasar manusia yang harus dilindungi yang meliputi hak hidup, hak
kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Jauh sebelum Barat mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama, sejak masa Renaissance, Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah mendasarkan hak asasi manusia dalam kitab sucinya. Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi mengenai hak-hak tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan, hak mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan.
d.
Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahsa Yunani ‘demos’ yang
berarti rakyat dan ‘kratos’yang berarti pemerintahan. Esensi demokrasi
adalah kesamaan hak dipilih atau memilih dalam pemerintahan. Pemerintahan
demokrasi “based on popular controland political equally’” dengan
ciri (l) penguasa bertanggung jawab kepada rakyat, (2) ada kebebasan warga
sipil, (3) asas mayoritas yang bisa menjadi penguasa, (4) berdasarkan hukum
untuk menilai tindakan manusia dan pemerintahan, (5) kedaulatan di tangan
rakyat melalui pemilihan umum (Mustofa, 2006:127).
Terapan demokrasi dalam Islam, sebelum muncul
istilah demokrasi, bahwa Islam telah memiliki ajaran yang esensinya sama
dengan yang dikehendaki dalam paham demokrasi, dapat dijelaskan (mustofa,
2006:128-139) sebagai berikut:
1. Islam
memiliki konsep syura (bermusyawarah), ijtihad (berpikir
secara bebas dan benar), dan ijma’ (konsensus bersama/komitmen bersama) yang
secara esensial sama dengan demokrasi.
2. Islam
merupakan dasar demokrasi. Kekuasaan memang berada di tangan rakyat secara
realistik-empirik, tetapi manusia merupakan subordinasi hukumn Tuhan, artinya
pola demokrasi Islam adalah Theo-demokrasi.
3. al-Musawa (persamaan)
yang tidak membedakan suku, ras, golongan, kaya-miskin, warna kulit, di hadapan
hukum dan pemerintahan.
4. Ba’iat yaitu
kesepakatan pemimpin untuk memberikan yang terbaik kepada yang dipimpin.
5. Majelis
(parlemen), suatu lembaga perwakilan rakyat untuk menyampaikan aspirasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui kelima
point ini tidak ada alasan mendiskriditkan Islam sebagai agama yang anti
demokrasi, melainkan justru demokrasi plus. Esesnsi demokrasi telah dijelaskan
oleh Islam sebelum para konseptor demokrasi menmggagasnya. Yang tidak berasal
dari Islam hanyalah istilah demokrasi karena memang ini bukan
idiom bahasa Arab. Selain kelima karakter di dalam paham demokrasi, Islam masih
menekankan keadilan, hak, kebebasan (taharrur), dan keseluruhan prinsip
itu harus tetap sebagai aktualisasi dari tauhid.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, demokrasi
yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, secara
historis telah ada sejak zaman Yunani Kuno sebagai respons terhadap
pemerintahan otoriter yang tidak menutup partisipasi rakyat dalam setiap
keputusan-keputusan publik. Melalui sejarah yang panjang, sekarang demokrasi
dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik yang harus dianut oleh semua negara
untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan melalui hak asasi manusia. Hak asasi
manusia hanya bisa diwujudkan dalam suatu sistem yang demokrasi di mana semua
warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan
berbangsa dan bernegara.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan, persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat al-Qur’an mengonfirmasi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah dalam memimpin Madinah menunjukkan sikapnya yang demokratis. Faktanya adalah kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak-hak asasi manusia.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan, persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat al-Qur’an mengonfirmasi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah dalam memimpin Madinah menunjukkan sikapnya yang demokratis. Faktanya adalah kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak-hak asasi manusia.
PENUTUP
Dengan makalah yang kami buat semoga bermanfaat
bagi orang yang membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca makalah
ini. Dan penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan
kalimat yang tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam
hati dan
kami juga sangat mengharapkan yang membaca makalah ini akan bertambah
motivasinya dan mengapai cita-cita yang di inginkan, karena kami membuat
makalah ini mempunyai arti penting yang sangat mendalam.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Sekian penutup dari kami semoga berkenan di hati
dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Al-quran
al-karim
nice writing, saya suka ....izin saya jadikan referensi ya
ReplyDelete