Thursday, September 19, 2013

masyarakat beradab peran umat beragama ham dan demokrasi

a.      Masyarakat yang Beradab
Masyarakat adalah sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu, bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan. Asal usul pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka berinteraksi satu sama lain dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan hubungan sosial yang pada gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk menjaga ketertiban daripada hubungan sosial itu, maka dibuatlah sebuah peraturan.
Masryarakat berarti sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Dari pengertian ini dapat dicontohkan istilah “masyarakat desa”, ialah masyarakat yang penduduknya mempunyai mata pencaharian utama bercocoktanam, perikanan, peternakan atau gabungan dari ketiganya ini, yang sistem budayanya mendukung masyarakat itu. Masyarakat modern berarti masyarakat yang sistem perekonomiannya berdasarkan pasar secara luas, spesialisasi di bidang industri, dan pemakaian teknologi canggih.
Memperhatikan kedua istilah di atas, “masyarakat desa”, dan “masyarakat moderen”, kata kedua dalam gabungan dua kata itu, “desa” dan “modern” merupakan kualitas dari suatu masyarakat. Bertolak dari cara demikian dapat memberi suatu kualitas pada suatu “masyarakat”, umpama masyarakat tradisional, masyarakat primitif, masyarakat agamis, masyarakat beradab, masyarakat sejahtera, dan masyarakat beradab dan sejahtera. Pada contoh terakhir ini memberikan dua buah kualitas sekaligus, yaitu “beradab” dan “sejahtera”. Hal semacam ini boleh-boleh saja.
Dalam perkembangan berikutnya,seiring dengan berjumlahnya individu yang menjadi anggota tersebut dan perkembangan kebudayaan, masyarakat berkembang menjadi sesuatu yang kompleks. Maka muncullah lembaga sosial, kelompok sosial, kaidah-kaidah sosial sebagai struktur masyarakat dan proses sosial dan perubahan sosial sebagai dinamika masyarakat. Atas dasar itu, para ahli sosiologi menjelaskan masyarakat dari dua sudut: struktur dan dinamika.
Masyarakat yang dibentuk dengan dasar madani akan menghasilkan tatanan masyarakat yang memahami konsep bersama sebagai landasan bermasyarakat. Jika hal para anggota masyarakat dapat memahami dengan baik tentang konsep bersama tersebut maka pada saatnya akan tercipta kerukunan umat beragama.
Namun, untuk dapat membentuk masyarakat yang madani tidaklah mudah sebagaimana yang direncanakan. Karena masyarakat madani diperlukan sebuah pemikiran tingkat tinggi bagi masing-masing anggota masyarakat mengenai masyarakat dan kemasyarakatan. Sehingga sekalipun tetap berpegang teguh pada ajaran agama yang dianutnya, pada tataran kemasyarakatan mereka menjadi satu kesatuan yang utuh.
Dalam rangka merencanakan pemahaman bersama perlu dan harus sering dilakukan diskusi bersama tentang kemasyarakatan dari pandangan masing-masing ajaran agama yang ada pada masyarakat tersebut. Karena diyakini bahwa pada setiap ajaran agama akan mengajarkan untuk hidup damai, rukun, sehingga tercipta kehidupan yang sejahtera.
Beradab berasal dari kata Adab artinya sopan. Manusia sebagai mahkluk yang beradab artinya pribadi manusia itu memiliki potensi untuk berlaku sopan, berahklak, dan berbudi pekerti yang luhur menunjuk pada perilaku manusia. Orang yang beradab adalah orang yang berkesopanan, berahklak, dan berbudi pekerti dalam perilaku, termasuk pula dalam gagasan-gagasannya. Manusia yang beradab adalah manusia yang bisa menyelaraskan antara cipta, rasa, dan karsa.
Namun dalam perkembangannya manusia bisa jatuh dalam perilaku yang tidak kebiadaban karena tidak mampu menyeimbangkan atau mengendalikan cipta, rasa, dan karsa yang dimilikinya. Manusia tersebut melanggar hakikat kemanusiaannya sendiri.
Manusia yanng beradab tentunya ingin hidup dilingkungan yang beradab pula. Sehingga terbentuklah masyarakat yang beradab. Dewasa ini, masyarakat adab memiliki padanan istilah yang dikenal dengan masyarakat madani atau masyarakat sipil (civil society). Konsep masyarakat adab berasal dari konsep civil society, dari asal kata cociety civiles. Istilah masyarakat adab dikenal dengan kata lain masyarakat sipil, masyarakat warga, atau masyarakat madani. Secara etimologis, dapat dinyatakan masyarakat madani dapat dinyatakan sebagai masyarakat yang teratur dan beradab.
Visi Indonesia 2020 juga bisa dikatalan membentuk masyarakat madani Indonesia, yaitu suatu masyarakat yang memiliki keadaban demokratis.
Kata beradab juga berarti kesopanan, kehalusan, dan kebaikan budipekerti (Kamus Besar, l990:5). Sementara itu kata sejahtera berarti aman sentosa dan makmur, selamat (dari gangguan dan kesukaran - Kamus Besar, l990:795). Bertolak dari masing-masing pengertian term “masyarakat”, “beradab”, dan “sejahtera”, rangkaian kata ketiganya menjadi masyarakat beradab dan sejahtera mempunyai maksud bahwa masyarakat yang dikehendaki adalah masyarakat yang kumpulan manusianya terdiri atas orang-orang yang halus, sopan, dan baik budipekertinya supaya masyarakat tersebut selamat dan bebas dari gangguan maupun kesukaran.
Bangsa Indonesia secara prinsip adalah masyarakat majemuk terdiri atas kumpulan masyarakat bagian-bagian sejak dari barat masyarakat Nangroe Aceh Darussalam hingga ke timur masyarakat Irian Jaya atau masyarakat Papua. Kumpulan besar dari berbagai masyarakat itu masing-masingnya menghimpun menjadi masyarakat besar dengan nama masyarakat (bangsa) Indonesia karena memiliki sistem budaya dan pandangan hidup yang sama (Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, berbahasa satu bahasa Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, bernegara satu Negara Kesatuan Republik Indonesia, berbendera satu bendera merah putih). Masyarakat (bangsa) Indonesia sesuai dengan sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”menghendaki sebagai bangsa yang berkesopanan, baik dan halus budipekertinya supaya bisa menciptakan kemakmuran, kesentosaan, selamat dari berbagai kesulitan dan gangguan.
Gangguan yang sekarang ini merebak dan mewabah dan dapat dirasakan oleh setiap yang sadar sebagai anggota masyarakat (bangsa)Indonesia antara lain:budaya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotesme), penggundulan hutan secara liar oleh cukong-cukong culas dan berlanjut pada pembalakan kayu yang liar pula secara besar-besaran, demo-demo kolosal yang anarkis merusak fasilitas dan kepentingan umum, mafia hukum yang bermuara hukum berpihak kepada pemekik uang, di samping praktik-praktik amoral seperti pornografi dan porno aksi, penyalahgunaan obat-obat terlarang, dan masih banyak gangguan lainnya.
Dalam tinjauan agama, para pelaku gangguan menuju masyarakat beradab itu disebut mufsidun, yaitu orang-orang yang berbuat kerusakan. Allah tidak menyukai orang semacam ini. Allah berfirman:
ان لله لايحب المفسد ين
. . . Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan (Q.S. al-Qasas/28:77; al-Maidah/5:64).
Karena Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan, Allah melarangnya. Demikian larangan itu:

فقال يا قوم اعبدوا الله وارجوا اليوم الاخرة ولا تعثوا فى الارض مفسد ين
. . . ia (syu’aib) berkata:Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan (Q.S.al-‘Ankabut/29:36; asy-Su’ara’/26:l83; Hud/11/85;al-A’raf/7:74).
Akibat pengabaian larangan Allah ditanggung oleh manusia sendiri, dalam hal ini bangsa Indonesia.
Berteori dari kisah-kisah umat terdahulu seperti:kaum Samud, kaum ‘Ad, umat Nabi Luth, umat Nabi Musa, umat Nabi Nuh, dan umat-umat Nabi lain yang membangkang dari perintah Allah, berbuat kerusakan,, amoral seperti sodomi umat Nabi Luth, Allah menjadi murka kemudian menurunkan bala’ umpama banjir Nuh (Q.S. Hud/11:32-45), kaum Samud dibinasakan dengan amat dahsyat, kaum ‘Ad dihancurkan dengan angin kencang (Q.S. al-Haqqah/69:56), mungkin sekali musibah tsunami di Nangroe Aceh Darussalam, di pulau Nia, dan di Pangandaran; gempa bumi di Yogyakarta dan Padang Sumatera Barat; angin puting beliung (lisus) di Yogyakarta, semburan lumpur panas Lapindo Brantas di Sidoarjo Jawatimur, tenggelamnya KM Senopati, raibnya pesawat Adam Air di udara, dan meledaknya pesawat Garuda Indonesia Air Ways adalah peringatan Allah agar umat manusia (dalam hal ini bangsa Indonesia) kembali (bertaubat) kepada-Nya dengan mereformasi diri menjadi masyarakat yang beradab. Allah berfirman:
ظهر الفساد فى والبر والابحربما كسبت ايدى الناس ليعذ بهم بعض الذى عملوا لعلهم ير جعون
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebebkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar - Q.S. ar-Rum/30:41)
Allah berjanji, jika suatu masyarakat taat akan aturan-aturan Allah, jauh dari sifat-sifat biadab, Allah pasti akan menurunkan berkah dari langit maupun bumi yang menjadikan masyrakata itu makmur, sejahtera, tidak ada gangguan maupun kesulitan. Tetapi jika sebaliknya, mengedepankan sifat-sifat biadab Allah akan menimpakan siksa. Alquran mengatakan:
ولو ان اهل القرى امنوا وتقوا لفتحنا عليهم بركات من السماء والارض ولكن كذ بوا فاخد ناهم بما كنوا يكسبو ن
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami akan siksa mereka disebabkan perbuatannya.
Masyarakat yang beradab dapat didefinisikan sebagai masyarakat yang mempunyai sopan santun dan kebaikan budi pekerti. Atau dapat pula diartikan sebagai masyarakat yang santun dan telah maju tingkat kehidupan lahir batinnya. Segala sesuatu yang dinilai maju dalam aspek kehidupan lahir batin suatu masyarakat perlu selalu dipelihara dan dikembangkan, walaupun perlu dipahami bahwa beberapa nilai yang dianut masyarakat selalu berubah atau berkembang. Dalam proses estafet antar generasi selalu terdapat friksi, disamping adanya pengaruh globalisasi atau segala aspek kehidupan yang padat menimbulkan gangguan dan peluang untuk mengembangkan peradaban masyarakat. Tingkat peradaban suatu masyarakat bangsa dapat diukur atau diklasifikasikan dengan berbagai cara. Pada umumnya dilakukan dengan menggunakan pendekatan kesejahteraan sosial, ekonomi, meliputi berbagai fasenya dengan menggunakan indikator- indikator sosial dan ekonomi.
Masyarakat beradab dan sejahtera dapat dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani. Meskipun memiliki makna dan sejarah sendiri, tetapi keduanya, civil society dan masyarakat madani merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial. 
Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat madani) adalah keadilan sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum, dan pengawasan sosial. Keadilan sosial adalah tindakan adil terhadap setiap orang dan membebaskan segala penindasan. Egalitarianisme adalah kesamaan tanpa diskriminasi baik etnis, agama, suku, dll. Pluralisme adalah sikap menghormati kemajemukan dengan menerimanya secara tulus sebagai sebuah anugerah dan kebajikan. Supremasi hukum adalah menempatkan hukum di atas segalanya dan menetapkannya tanpa memandang “atas” dan “bawah”.
Ketenangan, kenyamanan, ketentraman dan kedamaian sebagai makna hakiki manusia beradab dan dalam pengertian lain adalah suatu kombinasi yang ideal antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.


b.      Peran Umat Beragama dalam Mewujudkan Masyarakat yang Beradab dan Sejahtera
Landasan
Masyarakat, sebagaimana masyarakat madani binaan Rasulullah, didasarkan pada Alquran dan Assunnah beliau sendiri. Petunjuk Alquran yang langsung berkenaan dengan masyarakat beradab dan sejahtera didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a. Tauhid
Rumusan tauhid terdapat dalam surat al-Ikhlas sebagai berikut:
قل هو الله احد الله الصمد لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفوا احد
Katakanlah, “Dia lah Alah Yang Maha Esa”. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula dianakkan. Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia (Q.S. al-Ikhlas/ll2:l-4)
Dalam ayat kedua dari surat tersebut menyatakan bahwa segala sesuatu bergantung kepada Allah swt., termasuk segala urusan yang berkenaan dengan masyarakat. Kepada Allah mereka, masyarakat, kumpulan dari orang perorang, yang memiliki sistem budaya dan pandangan hidup, menyembah dan mohon pertolongan. Allah berfirman:
ايا ك نعبد وايك نستعين
Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan (Q.S. al-Fatihah/1:5).
Dalam sistem kebangsaan dan kenegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, prinsip tauhid sejalan dengan sila pertama, “ketuhanan Yang Maha Esa”, bahkan sebenarnya prinsip tauhid menjiwai sila pertama ini.
b. Perdamaian
Suatu masyarakat, negara, bahkan masyarakat yang paling mikro sekalipun, yaitu keluarga batih (nuclear family: suami, istri, dan anak) tidak akan bisa bertahan kebaradaannya kalau tidak ada perdamaian diantara warganya. Alquran mengatakan :
ان طافتان من ا لمؤ منين ا قتتلوا فاصلحوا بينهم . . . انما الموْ منون اخوة فاصلحوا بين اخويكم
Dan jika ada dua golongan orang-orang mukmin berperang (bermusuhan), maka damaikan diantara keduanya . . . sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah bersaudara. Karena itu damaikanlah anatara kedua saudaramu itu (Q.S. al-Hujarat/49: 9 dan l0).
Semangat ayat itu hendaklah yang satu kepada yang lain senantiasa berbuat baik, dan tidak boleh saling bermusuhan.
c. Saling Tolong Menolong
Tolong menolong merupakan kelanjutan dan isi berbuat baik terhadap orang lain. Secara naluri, orang yang pernah ditolong oleh orang lain di saat ia tertimpa kesulitan, diam-diam ia berjanji “suatu saat akan membalas budi baik yang sedang diterima”. Di saat itu ia merasa berhutang budi. Di saat ini pula sering terlontar kata “semoga Allah membalas budi baik Bapak . . . dan sering pula diiringi doa“Jazakumu-llahu khairal jaza’, jazakumu-llah khairan kasira”(semoga Allah membalas kebaikan yang jauh lebih baik dan semoga Allah membalas dengan kebaikan yang lebih banyak). Dlam hal tolong-menolong, Allah memerintahkan demikian:
تعا ونوا على البر وا لتقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوا ان لله شد يد العقاب
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (Q.S. alMaidah/5:3).
d. Bermusyawarah
Dalam bermusyawarah sering muncul kepentingan yang berbeda dari masing-masing sub kelompok atau warga. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan atau tertindas, musyawarah untuk mencapai kata sepakat, motto yang harus sama-sama dijunjung tinggi adalah “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”, nikmat sama-sama dirasakan”, “duduk sama rendah berdiri sama tinggi”. Allah berfirman:
وشا ورهم فى ا لامر فاذا عز مت فتو كل على الله
Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila membulatkan tekad (keputusan) maka bertakwalah kepada Allah (Q.S. Ali Imran/3: l59).
e. Adil
Adil merupakan kata kunci untuk menghapus segala bentuk kecemburuan sosial. Aneka macam bentuk protes dan demo-demo kolosal umumnya menuntut keadilan atau rasa keadilan karena merasa dirugikan oleh mitra kerja, juragan, majikan, atau pemerintah. Jika para penguasa, majikan, juragan, dan pemegang amanah lainnya berbuat adil insyaallah kesentosaan dan kesejahteraan akan menjadi kenyataan bagi masyarakatnya karena rakyat merasa dilindungi dan diayomi, dan penguasa dihormati dan disegani.
Sifat utama adil dan keadilan amat diserukan dalam Islam. Himbauan, perintah, janji ganjaran bagi yang berbuat adil, ancaman siksa bagi yang berbuat tidak adil (curang, culas, dan lalim) disebut 28 kali (‘Abd al-Baqi, [t.th]:569-700),dan sinonimnya (al-qist) disebut 29 kali dalam Alquran (‘Abd al-Baqi, [t.th.]:691-692). Ini menandakan adil harus menjadi ciri utama bagi setiap muslim atau masyarakat muslim dalam semua urusan.
f. Akhlak
Nabi Muhammad mengaku bahwa dirinya diutus di muka bumi ini untuk menyempurnakan akahlak manusia supaya ber-akhlaqul karimah. Pengakuan itu diwujudkan dengan tindakan konkrit beliau baik sebagai pribadi maupun dalam membangun masyarakat Islam di masanya, yaitu sebagai masyarakat yang disitir dalam Alquran:

بلدة طيبة و رب غفو ر
Negeri yang baik dan Allah berkenan senantiasa menurunkan ampunan-Nya (Q.S. as-Saba’/34:15).
Indonesia adalah negara yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Penduduk Bangsa Indonesia sudah dapat dimaklumi bahwa setiap penduduk harus beragama. Agama yang diakui oleh negara adalah Islam, Kristen (Katolik dan Protestan), Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Dengan demikian, maka warga negara Indonesia harus memeluk satu agama di antara agama-agama tersebut.
Umat beragama adalah kumpulan atau kelompok warga negara Indonesia dari pemeluk masing-masing agama. Umat beragama di Indonesia terdiri dari umat Islam, umat Kristen (Katholik dan Protestan), umat Hindu, umat Budha, dan umat Kong Hu cu.
Masing-masing pemeluk beragama telah sadar bahwa agamanya mengajarkan kebaikan bagi umat semuanya termasuk bagi negaranya. Kemajuan yang telah dicapai oleh Bangsa Indonesia sudah secara otomatis adalah merupakan peran serta umat beragama di Indonesia. Tentu perannya itu tidaklah sama kontribusi pada setiap umat beragama, namun dengan mengesampingkan tingkat kontribusi tersebut kita harus dapat menerima bahwa masing-masing umat beragama telah memberikan kontribusi positif bagi perkembangan bangsa ini. Tentu, pada buku ini tidaklah mungkin mencantumkan masin-masing kontribusi umat beragama terhadap bangsa yang kita cintai ini.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural di mana bangsa ini terdiri dari pelbagai macam suku, bahasa, etnis, agama, dll. meskipun plural, bangsa ini terikat oleh kesatuan kebangsaan akibat pengalaman yang sama: penjajahan yang pahit dan getir. Kesatuan kebangsaan itu dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan ikrar: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia. Kesatuan kebangsaan momentum historisnya ada pada Pancasila ketika ia dijadikan sebagai falsafah dan ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan Piagam Madinah. Keduanya, Pancasila dan Piagam Madinah merupakan platform bersama semua kelompok yang ada untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni masyarakat madani. 
Salah satu pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting. Peran itu dapat dilakukan, antara lain, melalui dialog untuk mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian, melakukan studi-studi agama, menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan menumbuhkan kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat madani.
c.       Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (selanjutnya cukup disebut HAM) adalah sesuatu yang paling dasar dimiliki oleh manusia. Ada 22 macam yang termasuk HAM sebagaimana dirumuskan dalam pertemuan para ahli hukum perancis pada tahun l981, (Mustofa,edit.,2006:124-125), yaitu: (1) hak hidup, (2) hak atas kebebasan, (3) hak atas persaingan dan larangan diskriminasi, (4) hak atas keadilan, (5) hak atas peradilan yang adil, (6) hak perlindungan terhadap penyiksaan, (7) hak perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik, (8) hak suaka, (9) hak minoritas, (l0) hak dan kewajiban untuk ambil bagian dalam pelaksanaan dan pengaturan urusan-urusan umum, (ll) hak atas kebebasan kepercayaan, menyatakan gagasan dan berbicara, (l2) hak atas kebebasan beragama, (l3) hak atas kebebasan berserikat, (l4) tata ekonomi dan hak-hak pengembangan, (l5) hak-hak atas perlindungan terhadap kepemilikan, (l6) hak status dan martabat pekerja, (l7) hak atas keamanan sosial, (l8) hak untuk berkeluarga, (l9) hak-hak wanita yang telah menikah, (20) hak memperoleh pendidikan, dan (21) hak atas kebebasan bergerak dan berkedudukan.
Keseluruhan point HAM itu tidak satu pun yang bertentangan dengan Islam Berikut ini ditunjukkan ajaran Islam berkenaan dengan point-point HAM.
1. Hak untuk hidup
Islam menjelaskan Allah lah yang berhak menghidupkan dan mematikan semua makhluk. Demikian Alquran mengatakan:
وانا لنحن نحيى و نميت و نحن الوارثو ن
Dan sesungguhnya benar-benar Kami lah yang menghidupkan dan mematikan dan Kami (pulalah) yang mewarisi. Q.S. al-Hijr/15:23).
Ketika suatu makhluk telah tercipta, yang berarti ia hidup, yang berhak mengakhiri hidupnya hanya Allah. Menghukum mati kepada narapidana yang dibenarkan menurut syariat adalah sekedar melaksanakan perintah kehendak Allah melalui firmannya sebagaimana tertulis dalam kitab suci Alquran.



2. Hak atas kebebasan
Islam mengajarkan agar semua manusia menyembah kepada Allah.
يا ايها الناس اعبد وا ربكم الذ ى خلقم وا لذ ين من قبلكم
Wahai para manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelum kamu. (Q.S. al-Baqarah/2:21).
Tetapi suruhan ini tidak memaksa, melainkan Allah memberi kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikutinya. Alquran mengatakan:
فمن شاء فايؤ من ومن شاء فليكفر
. . . maka barang siapa yang (ingin) beriman hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang (ingin) kafir, biarlah ia kafir . . . (Q.S al-Kahfi/18:29).
Hanya saja Allah mengingatkan setiap pilihannya disertai resiko dan ini amat rasional, universal dalam semua lapangan kehidupan. Yang berusaha mendapat peluang untuk memperoleh yang diusahakannya, yang tidak berusaha tentu tidak memperolehnya. Demikian juga yang kufur tentu neraka tempat kembalinya, dan yang mukmin surga pahalanya.


3. Hak atas persaingan dan larangan diskriminasi
Islam memberi kebabasan untuk saling berlomba-lomba secara sehat, fair, dan tidak curang. Al-quran mengatakan:
فا ستبقوا الخيرا ت
. . . maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan . . . (Q.S al-Baqarah/2:l48), sekaligus Nabi Muhammad mengatakan bahwa orang Arab tidak lebih istimewa daripada non Arab (a‘jam). Yang membedakan di antara sesama manusia hanya takwanya (Q.S. al-Hujarat/49:13). Perbedaan suku, bahasa, dan warna kulit, posisinya sama, bahkan secara hakiki seluruh umat manusia adalah satu (Q.S. al-Baqarah/2:213) .
4. Hak atas Keadilan
Dalam semua urusan, Islam Islam memerintahkan agar bertindak dengan adil. Berbagai perintah, himbauan, ancaman bagi yang tidak mengindahkan keadilan, semua hal yang berkenaan dengan lafal keadilan disebutkan sebanyak 28 kali, dan kata al-qist padanan kata ‘adil disebut 29 kali, menandakan ‘keadilan’sangat penting dalam Islam.

5. Hak-hak Wanita yang telah Menikah
Setiap suami berkewajiban melindungi istri sebaik-baiknya. Nabi bersabda: Khairukum khairukum liahlihi wa ana khairun liahli (sebaik-baik kamu adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya (istri) dan aku adalah orang yang terbaik terhadap keluargaku - al-Hadis. Beliau juga bersabda:
اتقوا الله فى النساء فانكم اخذ تموهن بامانة الله واستحللتم فروجهن بكلمات الله روا مسلم
Takutlah kamu kepada Allah, (karena) sesungguhnya kamu telah mengambil amanah dari Allah dan telah berupaya halal farji mereka (perempuan) atas dasar ketentuan-ketentuan Allah. HR. Muslim.
6. Hak perlindungan terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan
Secara prinsip kekuasaan dalam Islam adalah amanah. Amanah harus disampaikan kepada yang berhak. Setiap orang adalah pemegang amanah dan akan dimintai pertanggungjawaban atas bagaimana ia mengelola amanah. Demikian sabda Nabi:
قا ل الا كلكم راع وكلكم مسؤ ل عن رعيته فا لا ميرا لذى على ا لنا س راع ومسؤ ل عن ر عيته وا لر جل راع على اهل بيته وهو مسؤ ل عنهم وا لمراة را عية في بيت بعلها وهي مسؤ لة عنه وا لعبد راع على ما ل سيده وهو مسؤ ل عنه الا فكلكم راع وكلكم مسؤ ل عن رعيته
(Dia) bersabda ketahuilah bahwa kamu semua adalah penggembala dan kamu semua akan dimintai pertanggungjawaban tentang penggembalaannya. Seorang amir terhadap manusia (rakyat) adalah penggembala dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang penggembalaannya. Seorang laki-laki adalah penggembala bagi keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang mereka (keluarga). Seorang perempuan adalah penggembala di dalam rumah keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang (rumah) nya. Seorang budak adalah penggembala tentang harta majikannya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya. Ketahuilah kamu semua adalah penggembala dan kamu semua akan dimintai pertanggungjawaban tentang penggembalaannya. H.R. at-Turmudzi dari Ibnu Umar.
7. Hak atas Perlindungan terhadap Penyiksaan
Dalam perang sekalipun prajurit Islam dilarang melakukan penyiksaan, pengrusakan, kecuali benar-benar terpaksa (Sulaiman Rasjid,l976:433). Terhadap hewan yang akan disembelih pun harus diperlakukan dengan baik, diberi makan sebelum disembelih, dan pisau penyembelihannya harus benar-benar tajam dengan tujuan menetralisir perilaku penyiksaan (Sulaiman Rasjid, l976:444).Terhadap binatang saja demikian, apalagi terhadap manusia ! artinya terhadap sesama manusia harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya.
8. Hak minoritas
Islam mewajibkan melindungi keselamatan kafir zimmi (kafir yang tidak memusuhi Islam) yang umumnya minoritas Anatara yang mayoritas dan minoritas diperlakukan sama. Nabi pernah mengatakan bahwa imam ( raja, sultan, amir, presiden, perdana menteri ) adalah penggembala (pemegang amanah Allah dan akan dimintai petanggungjawaban atas penggembalaannya.
9. Hak atas Perlindungan Kehormatan dan Nama Baik
Islam mengajarkan bahwa suatu kaum dilarang mengejek kepada yang lain, demikian pula antara wanita yang satu dengan wanita yang lain. Memberikan panggilan dengan panggilan yang jelek pun juga tidak boleh. Demikian Firman Allah:
يا ايهاالذين امنوا لا يسخر قو م من قوم عسى ان يكو ن خيرا منهم ولا نساء من نساء عسى يكن خيرا منهن ولا تلمزوا انفسكم ولا تنبزوا بالاقاب بئس الاثم الفسوق بعد الامان ومن لم يتب فئلئك هم الظالمون
Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan yang diperolok-olokkan lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan jangan saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang zalim. (Q.S. al-Hujarat/49:11).
10. Hak Suaka
Hak suaka erat kaitannya dengan larangan penyiksaan, diskriminasi, dan menodai kehormatan seseorang. Tahanan perang dalam Islam diperlakukan dengan baik. Alquran mengatakan:
وان ليس للا نسان الا ما سعى
Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya. (Q.S. an-Najm/53: 39). Selagi pencari suaka itu bukan pelaku kriminalitas, Islam tetap memberikan hak suaka sepenuhnya.
11. Hak dan Kewajiban Ambil bagian dalam Pelaksanaan dan pengaturan Urusan-urusan Umum
Islam mengajarkan egalitarianisme (persamaan hak) kepada sesama umat manusia.
ومن يعمل من الصلحات من ذكر او انثى وهو مؤمن فلئك يدخلون الجنتة ولا يطلمون نقيرا
Dan barang siapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka ini akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikitpun. (Q.S. an-Nisa/4:124)
Ayat ini meniadakan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan untuk beramal salih dalam bentuk apapun, termasuk urusan-urusan umum. Amat sedikit sesuatu job yang tidak diberikan kepada wanita umpama imam salat untuk umum, dan tidak ada nabi dari wanita.
12. Hak atas Kebebasan Beragama
Islam memberikan kebebasan untuk beragama atau tidak beragama. Allah berfirman:

وقل الحق من ربكم فمن شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر
Dan katakanlah (muhammad), Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, barang siapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barang siapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir (Q.S. al-Kahfi/l8:29), atau memeluk agama apa saja sesuai keinginannya. Allah berfirman:
لكم د ينكم ولي دين
. . .bagimu agamamu dan bagiku agamaku (Q.S. al-Kafirun/l09:6).
Hanya saja, siapa yang memilih kafir balasan akhirnya adalah siksa neraka, dan yang memilih iman balasannya adalah kebaikan, pahala dan akhirnya surga. Manusia diberi akal dan kebebasan, dan atas kebebasan itu disertai tanggungjawab.
13. Hak atas Kebebasan kepercayaan, menyatakan gagasan, dan Berbicara
Islam memberikan kebebasan berbicara sambil mengarahkan untuk berbicara yang baik-baik dan bermanfaat. Kalau pembicaraannya jelek, lebih baik diam. Nabi bersabda “fa al-yaqul-khaira aw liyasmut” Berbicaralah yang baik atau diam - al-Hadis).

14. Hak Kebebasan Berserikat
Islam tidak membernarkan umatnya hidup menyendiri, sekaligus memerintahkan supaya hidup bersama (dalam jamaah). Dalam pengaturan kebersamaan atau dalam perserikatan apapun harus ada pemimpin dan yang dipimpin. Dalam hal ini Alquran mengatakan:
يا ايها الذ ين امنوا ا طيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الامر منكم
Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri . . . (pemegang kekuasaan- Q.S. an-Nisa/4:59).
15.Tata Ekonomi dan hak-hak Pengembangan
Islam tidak membenarkan umatnya hanya tenggelam dalam ibadah, tetapi mewajibkan mencari karunia Allah di mana saja atau dalam sektor apa saja. Allah berfirman:
فاذا قضيت الصلاة فانتشروا فى الارض وابتغوا من فضل الله واذ كروا الله كثرا لعلكم تفلحون
Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingtlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung (Q.S. al-Jumat/62:10)
16. Hak-hak atas Perlindungan atas Kepemilikan
Setiap sesama muslim tidak diganggu baik diri, kehormatan, dan harta miliknya (al-Hadis). Sedang terhadap siapapun, selagi tidak menggangu Islam, semuanya diperlakukan sebagai satu umat. Allah berfirman: “kana an-nasu ummatan wahidah. . .” (Q.S. al-Baqarah/2:213)

17. Hak Status dan Martabat Pekerja
Secara prinsip berlaku seperti dalam hadis di atas (nomor 16) maupun Q.S. al-Baqarah/2:213) di atas pula.
18.Hak atas Keamanan Sosial
Petunjuk Islam tentang keamanan sosial inklusif dalam hadis tentang menjaga kehormatan, diri, maupun harta, serta pada ayat 213 surat al-Baqarah bahwa seluruh umat manusia adalah satu saudara.
19. Hak Untuk Berkeluarga
Islam menganjurkan agar setiap manusia membina keluarga, manakala ia mampu untuk itu. Jika tidak mampu supaya melakukan puasa untuk mengurangi imajinasi-imajinasi seksual. Demikian sabda Rasulullah:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباء ت فليتزوج فانه اغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء روا الجماعة
Hai pemuda-pemuda, barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan untuk kawin, hendaklah dia kawin. Karena sesungguhnya kawin itu akan memejamkan matanya terhadap orang yang tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharakannya dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu kawin hendaklah dia puasa, hawa nafsunya terhadap perempuan akan akan berkurang. (HR al-Jama’ah)
Berkenaan dengan itu Islam melarang hubungan seks di luar nikah dalam bentuk apapun, termasuk berbuat supaya orgasme secara mandiri (masturbasi). Allah berfirman:
ولا تقربوا الزنى انه كان فاحشة وساء سبيلا
Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk(Q.S. al-Isra’/17:32).


20. Hak Memperoleh Pendidikan
Kewajiban mencari ilmu berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Nabi bersabda:
اطلبوا العلم ولو باالصين (الحديث )
Carilah ilmu meskipun di negeri Cina (al-Hadis).
طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة (الحديث )
Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim mapun muslimah (al-Hadis). Hadis ini tampak hanya berlaku bagi umat Islam, tetapi justru bagi non muslim tidak ada pembatasan sama sekali, kecuali peraturan yang berlaku di lingkungan mereka berada.
21. Hak atas Kebebasan Bergerak dan Berkedudukan
Secara prinsip kebebasan bergerak dan berkedudukan adalah karunia Allah. Petunjuk untuk ini dapat diperhatikan kembali Alquran surat al-Jumu’ah ayat l0 sebagaimana telah disebutkan pada point 15 di atas. 1
Islam adalah agama yang sangat menghargai manusia dan berusaha untuk memanusiakan manusia. Ini terbukti bahwa banyak ayat-ayat al-Qur’an yang berusaha untuk membahas tentang keberadaan manusia di dunia ini. Ada beberapa pokok yang terkait dengan hak dasar manusia dalam pandangan Islam. Ada 5 hal pokok yang dilindungi dalam Islam bahwa itu adalah hak dasar manusia.
Pertama, al-Din. Agama didudukkan sebagai hak dasar bagi manusia karena agama pada dasarnya adalah Allah SWT pokok manusia. Bagi setiap manusia akan selalu berusaha untuk memperoleh haknya dalam beragama. Untuk menghargai hak tersebut maka Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk beragama.
Islam dalam rangka melindungi hak keberagamaan seseorang yaitu dengan menerapkan hukuman bagi seseorang yang memaksakan agama kepada orang lain dan adanya penghalalan darah bagi kaum “riddah”. Penghalalan darah bagi kaum riddah bukan berarti Islam memaksakan agama terhadap seseorang, namun jika seseorang telah beragama Islam ia tidak boleh keluar dari agamanya dikarenakan ketika masuk Islam tidak ada yang memaksa.
Kedua, al-‘Aql. ‘Aql adalah anugerah Allah SWT yang tidak kalah besarnya dengan nikmat-Nya yang lain yang diterima oleh manusia. ‘Aql diberikan Allah SWT kepada manusia untuk dapat digunakan sebagai alat filter bagi dan hawa nafsu manusia.
Allah SWT dalam rangka menjaga akal agar tetap berfungsi dengan baik dan tidak tercemar maka diberlakukannya syari’at tentang keharaman khamr dan segala minuman yang memabukkan. Minuman yang memabukkan dapat mengganggu proses terganggunya unsur-unsur syaraf otak sehingga secara keseluruhan syaraf manusia akan terganggu.
Keharaman khamr adalah jalan yang sangat bijak dari Allah yang Maha Bijaksana dalam menjaga dan menyayangi makhluknya. Namun pada tataran nyata banyak para manusia yang mengabaikan hal tersebut. Di antara gangguan tersebut adalah kurangnya ingatan pada manusia.
Ketiga, Al-Nasl atau keturunan. Keturunan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijaga dan dihargai oleh Islam. Manusia hidup tentu ingin mengembangkan keturunannya, bahkan bukan hanya manusia tetapi makhluk hidup yang lainnya.
Allah SWT dalam rangka menjaga dan menghormati hak memperoleh keturunan dalam hidupnya. Salah satu ajaran yang diberkaitan dengan hak memperoleh keturunan adalah disunahkannya melakukan pernikahan yang shah, sekaligus mengharamkan adanya praktek perzinaan. Dengan pernikahan maka keturunan yang dihasilkan adalah keturunan yang terhormat baik di mata manusia apalagi menurut Allah WT.
Keempat, al-Mâl. Harta atau biasa kita sebut dengan Mâl adalah rizki yang dianugerahkan Allah SWT terhadap orang yang berusaha untuk memperolehnya. Banyak sedikitnya sesuai dengan kadar usaha yang telah dilakukannya, halal atau haramnya pun tergantung pada siempunya dalam rangka memperolehnya, jika dicari sesuai dengan syari’at yang Nabi Muhammad SAW bawa, tentulah halal dan sebaliknya jika cari dengan jalan yang melanggar syari’at Islam maka haramlah yang ia peroleh.
Namun, setelah harta itu terkumpul maka kita pun harus memahami bahwa harta yang Allah SWT anugerahkan kepada kita bukan menjadi milik mutlak kita, karena sesungguhnya di dalam harta tersebut ada hak orang lain. Oleh karena itu setiap harta yang kita peroleh harus dimaknai ada hak orang lain sesuai dengan syari’at Islam.
Harta atau rizki yang kita peroleh agar mendapat barakah tentulah harus didapat dengan cara yang shah secara syari’at dan ditasharrufkan sesuai dengan syari’at pula. Harta milik yang dititipkan Allah SWT terhadap kita adalah hak asasi bagi manusia muslim. Karena hak asasi maka setiap orang diperkenankan bekerja keras untuk memperoleh harta tersebut dengan jalan yang benar.
Islam dalam rangka menjaga dan membentengi kepemilikan harta seseorang, maka mengatur syari’at tentang hukuman bagi pencuri baik laki-laki atau pencuri yang berjenis kelamin perempuan. Selain itu, agar tidak terjadi kecemburuan sosial di antara penduduk yang pasti terdapat ada yang kaya dan ada pula yang kurang mampu, sehingga yang kurang mampu ikut serta dalam menjaga harta bagi yang kaya, Islam memberi aturan tentang kewajiban zakat sesuai dengan aturan ilmu zakat.
Kelima, al-Nafs atau jiwa (hak hidup). Islam adalah agama yang sangat menghargai hak hidup bagi setiap makhluknya termasuk pada manusia. Dalam kenyataan yang kita hadapi, bahwa Islam sangat mengecam bahkan mengharamkan pembunuhan yang berarti menghambat hak hidup bagi seseorang. Karena yang punya hak untuk mengambil nyawa seseorang adalah Allah SWT yang sekaligus mempunyai hak untuk menghidupkan manusia.
Dalam rangka menjaga hak hidup seseorang, maka Islam mengharamkan pembunuhan dan memberikan sanksi qisos bagi pembunuh sesuai dengan aturan Islam.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat bermula dari para pemikir Yunani Kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanisme, kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul pelbagai kesepakatan nasional maupun internasional mengenai penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Declaration of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar manusia yang harus dilindungi yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll. 

Jauh sebelum Barat mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama, sejak masa Renaissance, Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah mendasarkan hak asasi manusia dalam kitab sucinya. Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi mengenai hak-hak tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan, hak mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan.
d.      Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahsa Yunani ‘demos’ yang berarti rakyat dan ‘kratos’yang berarti pemerintahan. Esensi demokrasi adalah kesamaan hak dipilih atau memilih dalam pemerintahan. Pemerintahan demokrasi “based on popular controland political equally’” dengan ciri (l) penguasa bertanggung jawab kepada rakyat, (2) ada kebebasan warga sipil, (3) asas mayoritas yang bisa menjadi penguasa, (4) berdasarkan hukum untuk menilai tindakan manusia dan pemerintahan, (5) kedaulatan di tangan rakyat melalui pemilihan umum (Mustofa, 2006:127).
Terapan demokrasi dalam Islam, sebelum muncul istilah demokrasi, bahwa Islam telah memiliki ajaran yang esensinya sama dengan yang dikehendaki dalam paham demokrasi, dapat dijelaskan (mustofa, 2006:128-139) sebagai berikut:
1. Islam memiliki konsep syura (bermusyawarah), ijtihad (berpikir secara bebas dan benar), dan ijma’ (konsensus bersama/komitmen bersama) yang secara esensial sama dengan demokrasi.
2. Islam merupakan dasar demokrasi. Kekuasaan memang berada di tangan rakyat secara realistik-empirik, tetapi manusia merupakan subordinasi hukumn Tuhan, artinya pola demokrasi Islam adalah Theo-demokrasi.
3. al-Musawa (persamaan) yang tidak membedakan suku, ras, golongan, kaya-miskin, warna kulit, di hadapan hukum dan pemerintahan.
4. Ba’iat yaitu kesepakatan pemimpin untuk memberikan yang terbaik kepada yang dipimpin.
5. Majelis (parlemen), suatu lembaga perwakilan rakyat untuk menyampaikan aspirasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui kelima point ini tidak ada alasan mendiskriditkan Islam sebagai agama yang anti demokrasi, melainkan justru demokrasi plus. Esesnsi demokrasi telah dijelaskan oleh Islam sebelum para konseptor demokrasi menmggagasnya. Yang tidak berasal dari Islam hanyalah istilah demokrasi karena memang ini bukan idiom bahasa Arab. Selain kelima karakter di dalam paham demokrasi, Islam masih menekankan keadilan, hak, kebebasan (taharrur), dan keseluruhan prinsip itu harus tetap sebagai aktualisasi dari tauhid.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, secara historis telah ada sejak zaman Yunani Kuno sebagai respons terhadap pemerintahan otoriter yang tidak menutup partisipasi rakyat dalam setiap keputusan-keputusan publik. Melalui sejarah yang panjang, sekarang demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik yang harus dianut oleh semua negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan melalui hak asasi manusia. Hak asasi manusia hanya bisa diwujudkan dalam suatu sistem yang demokrasi di mana semua warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara. 
Sama halnya dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan, persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat al-Qur’an mengonfirmasi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah dalam memimpin Madinah menunjukkan sikapnya yang demokratis. Faktanya adalah kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak-hak asasi manusia.
PENUTUP

Dengan makalah yang kami buat semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca makalah ini. Dan penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati dan kami juga sangat mengharapkan yang membaca makalah ini akan bertambah motivasinya dan mengapai cita-cita yang di inginkan, karena kami membuat makalah ini mempunyai arti penting yang sangat mendalam.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Sekian penutup dari kami semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
DAFTAR PUSTAKA
·         Al-quran al-karim






1 comment:

  1. nice writing, saya suka ....izin saya jadikan referensi ya

    ReplyDelete