Setiap negara pasti mempunyai
pondasi/pilar/dasar-dasar negara, begitu halnya juga dengan negara Indonesia,
negara Indonesia mempunyai pilar-pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
tidak hanya satu tetapi 4 pilar. Konsep ini digagas oleh alm Taufik Kiemas,
beliau menggagas konsep ini mengingat empat pilar ini adalah mutlak dan
tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa. Seperti
halnya sebuah bangunan dimana untuk membuat bangunan tersebut menjadi kokoh dan
kuat, dibutuhkan pilar-pilar atau penyangga agar bangunan tersebut dapat
berdiri dengan kokoh dan kuat, begitu halnya juga dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara ini.
Makna Pilar
Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan atau rumah ini disebut ”soko”, bahkan bagi rumah jenis joglo, yakni rumah yang atapnya menjulang tinggi terdapat empat soko di tengah bangunan yang disebut soko guru. Soko guru ini sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu yang besar dan dari jenis kayu yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan.
Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan atau rumah ini disebut ”soko”, bahkan bagi rumah jenis joglo, yakni rumah yang atapnya menjulang tinggi terdapat empat soko di tengah bangunan yang disebut soko guru. Soko guru ini sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu yang besar dan dari jenis kayu yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan.
Lalu apa saja macam-macam 4 pilar dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara:
1. PANCASILA
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti
lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan
urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama
masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni
diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Rumusan lima nilai dasar sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Kelima sila tersebut sebagai
satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar Negara Republik
Indonesia. Dasar tersebut kukuh karena digali dan dirumuskan dari nilai
kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup
bangsa kita. Karena itulah Pancasila disepakati secara
nasional, Pancasila merupakan
suatu perjanjian luhur yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa, Pemerintah dan
seluruh rakyat Indonesia. Itu pulalah bentuk dan corak masyarakat yang hendak
kita capai atau wujudkan, yaitu masyarakat Indonesia modern, adil, dan
sejahtera. Dari sejarah ketatanegaraan kita terbukti bahwa Pancasila mampu
mempersatukan bangsa kita yang majemuk.
Tujuan
dari Pancasila adalah
:
1. Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
2. Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (Ham)
1. Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
2. Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (Ham)
3.
Menghendaki menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia
4. Menghendaki bangsa yang demkratis
5. Menjadi bangsa yang adil secara sosial ekonomi
4. Menghendaki bangsa yang demkratis
5. Menjadi bangsa yang adil secara sosial ekonomi
ARTI DAN MAKNA DALAM
PANCASILA
Arti Lima Sila Pancasila
a) Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan
keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan
nilai ini menyatakan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius bukan
bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan
kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada
paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b) Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran
sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas
dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana
mestinya.
c) Nilai Persatuan
Nilai persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu
dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai
sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia
d) Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui
lembaga-lembaga perwakilan. Dalam mencari kesepakatan
bersama tidak semata-mata berdasarkan pada suara terbanyak, tetapi harus
berlandasan pada tujuan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Setiap keputusan bersama harus mengandung substansi
yang mengarah pada terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
serta terwujud dan kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e) Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya
masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah ataupun batiniah.
Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak
dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan.
Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit,
perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental
tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai
nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan
nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
Makna
Lima Sila Pancasila
Dalam kedudukannya sebagai etika
politik kenegaraan, ditegaskan bahwa makna lima sila dalam Pancasila:
Sila
pertama, negara wajib:
(1) Menjamin kemerdekaan setiap warga
negara tanpa diskriminasi untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya
dengan menciptakan suasana yang baik.
(2) Memajukan toleransi dan kerukunan
agama
(3) Menjalankan tugasnya untuk
meningkatkan kesejahteraan umum sebagai tanggung jawab yang suci.
Sila Kedua, mewajibkan:
(1) Negara untuk mengakui dan
memperlakukan semua warga sebagai manusia yang dikaruniai martabat mulia dan
hak-hak serta kewajiban kewajiban asasi
(2) Semua bangsa sebagai warga dunia
bersama-sama membangun di dunia baru yang lebih baik berdasar kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial
Sila ketiga,
Mewajibkan negara untuk membela dan
mengembangkan Indonesia sebagai suatu negara yang bersatu, memiliki solidaritas
yang tinggi dan hidup rukun, membina dan menjunjung tinggi kebudayaan dan
kepribadian nasional, serta memperjuangkan kepentingan nasional.
Sila keempat
Mewajibkan negara untuk mengakui dan
menghargai kedaulatan rakyat serta mengusahakan agar rakyat melaksanakan
kedaulatannya secara demokratis tanpa diskriminasi melalui wakil-wakilnya.
Negara wajib mendengarkan suara rakyat dan memperjuangkan kepentingan seluruh
rakyat.
Sila Kelima mewajibkan negara untuk:
(1) Mengikutsertakan seluruh rakyat dalam
kehidupan ekonomi, sosial dan budaya
Membagi beban dan hasil usaha bersama secara proporsional
di antara semua warga negara dengan memperhatikan secara khusus mereka yang
lemah kedudukannya agar tidak terjadi ketidakadilan serta kewenang-wenangan
dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah.
KANDUNGAN NILAI LUHUR
PANCASILA
Rumusan Pancasila yang ada saat ini adalah
rumusan yang terdapat dalam Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Untuk memenuhi kewajiban sebagai warga Negara
dan warga masyarakat, manusia Indonesia dalam mengayati dan mengamalkan
Pancasila secara bulat dan utuh menggunakan pedoman, antara lain:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan
sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut yang
berbeda-beda, sehingga dapat selalu dibina kerukunan hidup di antara sesama
umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sadar bahwa agama
dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakini, maka
dikembangkanlah sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
agama dan kepercayaannya dan tidak memaksanakan suatu agama dan kepercayaan itu
kepada orang lain.
2. Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama hak dan
kewajiban-kewajiban asasinya tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, dan sebagainya.
Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusiam sikap
tenggang rasa dan tepa salira serta sikap tidak semena-mena terhadap orang
lain. Kemanusian yang adil dan beradap berarti menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusian, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusian dan berani membela
kebenaran dan keadilan.
Sadar bahwa Manusia adalah sederajat, maka
bangsa Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkanlah sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa
lain.
3. Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia, ,manusia
Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan
Kepentingan Negara dan Bangsa di atas kepentingan pribadi berarti bahwa manusia
Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa itu
dilandasi oleh rasa cinta tanah air dan bangsanya, maka dikembangkanlah rasa
kebanggaan kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan
pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dengan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya
ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan Negara
dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang
sama maka pada dasarnya tidak boleh ada satu kehendak yang dipaksakan kepada
pihak lain. Sebelum mengambil keputusanyang menyangkut kepentingan bersama
terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan disyahkan secara mufakat.
Musyawarah untuk mencapai mufakat ini diliputi oleh semangat kekeluargaan, yang
merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Manusia Indonesia menghormati dan
menjunjung tinggin setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak
yang bersangkutan menerima dan melaksanakan dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Dengan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini
dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain. Demikian Perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada
orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri. Dengan sikap yang demikian ia
tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain, juga untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup
bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau
merugikan kepentingan umum. Demikian juga dipupuk sikap suka kerja keras dan
sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan
dan kesejahteraan bersama. Kesemuanya itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Dengan kesadaran yang
sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar Negara
Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaan
Masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan
pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan
dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari
setiap warga Negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas
akan berkembang menjadi Pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun di daerah.
Menanamkan kembali nilai-nilai luhur Pancasila
dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat,dalam berbangsa dan bernegara merupakan
hal yang harus segera dilaksanakan sebelum terjadi erupsi dan degradasi
terhadap nilai-nilai Pancasila semakin dalam. Bagaimanapun juga dunia
pendidikan baik formal maupun informal, ataupun melalui keteladanan para
pemimpin penyelengara Negara maupun pemimpin orgnisasi politik dan
kemasyarakatan memiliki peran yang strategis dalam memberikan pembelajaran
dalam mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam sendi-sendi
kehidupan sehari-hari. Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Pandangan,
Falsafah hidup, kepribadian Bangsa, serta dasar filsafat negara, Pancasila
tidak hanya merupakan peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan
sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum
serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara melalui
nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya. Pada akhirnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia akan menjadi Negara yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan
rakyat yang berdasarkan Pancasila menuju Indonesia yang maju, sejahtera, adil
dan makmur.
2. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau
disingkat UUD 1945 atau UUD‘45, adalah hukum dasar
tertulis (basic
law), konstitusi pemerintahan
negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai
undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak
tanggal 27 Desember 1949, di
Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan
sejak tanggal 17 Agustus 1950 di
Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden5 Juli 1959 kembali
memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada
kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Tujuan,
Pokok, Fungsi UUD1945 :
• Landasan Konstitusional atas landasan ideal
yaitu Pancasila
• Alat pengendalian sosial (a tool of social
control)
• Alat untuk mengubah masyarakat ( a
tool of social engineering)
• Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
• Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan
batin.
• Sarana penggerak pembangunan.
• Fungsi kritis dalam hukum.
• Fungsi pengayoman
• Alat politik.
Makna
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Setiap alinea dalam Pembukaan UUD
1945 memiliki pengertian yang berbedabeda,
yang pada prinsipnya merupakan
cita-cita dan tujuan dari terbentuknya
Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Berikut pembahasan mengenai makna yang
terkandung di setiap alinea
Pembukaan UUD 1945.
a. Alinea pertama
Pengertian yang terkandung, yaitu
1) adanya pengakuan bahwa bangsa
Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat
dari setiap bangsa untuk merdeka,
2) adanya pernyataan bahwa bangsa
Indonesia tidak menyetujui adanya
penjajahan di atas dunia karena
hal ini tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan,
3) adanya suatu keinginan bangsa
Indonesia untuk melepaskan diri dari
penjajahan, dan
4) adanya pernyataan bahwa bangsa
Indonesia siap membantu bangsabangsa
lain untuk merdeka.
b. Alinea kedua
Pengertian yang terkandung dalam
alinea kedua Pembukaan UUD 1945
ini adalah
1) bahwa perjuangan bangsa
Indonesia telah sampai pada saat yang tepat,
yaitu kemerdekaan;
2) bahwa bangsa Indonesia
menghargai dan menghormati para pahlawan
bangsa yang telah mengantarkannya
ke depan pintu gerbang
kemerdekaan;
3) bahwa kemerdekaan bukan
merupakan akhir perjuangan bangsa
Indonesia, melainkan hanya suatu
jembatan untuk menuju terwujudnya
cita-cita bangsa, yaitu suatu
keadaan masyarakat yang adil dan makmur.
c. Alinea ketiga
Alinea ini mengandung pengertian
sebagai berikut.
1) Adanya pengakuan religius
bahwa kemerdekaan yang diperoleh
merupakan berkat dan rahmat Allah
yang Maha Kuasa.
2) Bahwa kemerdekaan bangsa
Indonesia dimotivasi oleh keinginan yang
luhur untuk menjadi suatu bangsa
yang bebas dari penjajahan.
3) Adanya pernyataan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia.
d. Alinea keempat
Alinea ini mengandung pengertian:
1) adanya keinginan untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
2) adanya keinginan untuk
memajukan kesejahteraan umum;
3) adanya keinginan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan
perdamaian abadi;
5) dasar negara, yaitu Pancasila.
3. BHINNEKA TUNGGAL IKA
Frasa Bhinneka Tunggal Ika sendiri berasal dari
bahasa Jawa Kuna dan dalam penerjemahannya sehari-hari kedalam Bahasa Indonesia
akan bermakna "Berbeda-beda tetapi tetap satu".
Bila kata Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan per patah kata, maka akan berarti seperti berikut ini:
- Bhinneka yang bermakna "beraneka ragam" atau berbeda-beda.
- Tunggal yang bermakna "satu"
- Ika bermakna "itu"
Secara harafiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Kalimat Bhinneka Tunggal Ika sendiri merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Kakawin ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha
Bhinneka Tunggal
Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa
ini berasal dari bahasa Jawa Kuno dan seringkali diterjemahkan
dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Diterjemahkan per patah
kata, kata bhinneka berarti “beraneka ragam” atau
berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti “macam”
dan menjadi pembentuk kata “aneka” dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti
“satu”. Kata ika berarti “itu”. Secara harfiah Bhinneka
Tunggal Ika diterjemahkan “Beraneka Satu Itu”, yang bermakna meskipun
berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu
kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam
budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan. Dalam
demokrasi Indonesia, yang menginduk pada Pancasila dan berorientasi pada
Undang-Undang Dasar 1945, serta mengacu pada Musyawarah Mufakat, nuansa
kebebasan yang sudah diatur dan dilindungi norma-norma atau etika kebangsaan,
telah melahirkan kembali berbagai perbedaan yang kongkrit sebagai bentuk apresiasi
dari kedemokrasian tersebut, seperti partai-partai politik, organisasi massa,
serta lembaga swadaya masyarakat. Dan maraknya keberadaan kelompok, perkumpulan
atau organisasi-organisasi, baik yang bergerak di bidang politik, sosial
kemasyarakatan ataupun yang lainnya, menunjukan bukti bahwa demokrasi di
Indonesia telah mengalami banyak perubahan dan kemajuan.
Yang menjadi pertanyaan, apakah perbedaan itu
masih berpegang teguh pada hakekat Bhinneka Tunggal Ika, dan menjadi keragaman
yang harmonis atau selaras dalam demokrasi Indonesia? Apakah Bhinneka Tunggal
Ika yang menjadi benang merah atau rangkuman dari norma-norma atau etika
kebangsaan bangsa Indonesia, hanya tinggal semboyan yang maknanya tidak lagi
dipahami sebagai wejangan atau petuah untuk motivasi bagi kehidupan bangsa
Indonesia sekarang dan masa depan?. Demokrasi Indonesia atau Demokrasi
Pancasila yang berazas musyawarah mufakat, yang secara harfiah menyimpan makna
dari nilai-nilai nasionalisme dalam Bhinneka Tunggal Ika, yaitu kebersamaan
yang diikat oleh rasa persaudaraan, yang menjadi manifestasi dari kokohnya
persatuan serta kesatuan untuk satu tujuan, dimana setiap keputusan adalah
hasil kesepakatan yang intensif dari kebersamaan, yang disaring secara jujur
dan adil, dan dikembalikan dengan jujur dan adil pula untuk kebersamaan. Perbedaan
kelompok, perbedaan pendapat dan pemikiran, yang disebut keragaman dalam
demokrasi Indonesia, bisa menjadi penyakit mematikan yang merongrong bangsa
Indonesia dalam mewujudkan cita-cita luhurnya, dan akan menjadi bumerang yang
memalukan bagi paham serta kedemokrasiannya, jika perbedaan atau keragaman
tersebut telah saling berbenturan dan tidak lagi memprioritaskan kepentingan
serta tujuan bersama atas nama kebersamaan yang dilandasi oleh rasa
persaudaraan, seperti yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika.
Sejarah panjang penderitaan bangsa Indonesia
pun akan terus berlarut, dan Indonesia hanya akan menjadi bangsa yang
didominasi konflik internal di atas kemerdekaanya, jika ruang demokrasi yang
begitu luas memberi kebebasan untuk berekspresi dan beraspirasi, telah
menumbuhkan sikap egois, individualis, apatis, serta sikap mementingkan
kelompok atau golongan. Sikap-sikap tersebut adalah pembunuh kebenaran makna
demokrasi, yang tegas menyatakan bahwa kekuasaan sepenuhnya berada di tangan
rakyat, dan rakyatlah yang memegang kendali dalam sistem pemerintahan, yang
kedudukannya berbentuk amanat. Sikap-sikap yang jelas bertentangan dengan
hakekat Bhinneka Tunggal Ika, hanya akan membawa demokrasi Indonesia ke jurang
kebablasan, dimana kedemokrasiannya bukan lagi media atau alat untuk menegakkan
nilai-nilai nasionalisme yang menjadi subjek dari satu niat dan tujuan (visi
dan misi) yang utuh. tetapi, menjadi ajang perseteruan dan menjadi kendaraan
untuk memperebutkan kursi kehormatan yang disebut kekuasaan. Dan Pancasila yang
menjadi ruh bangsa Indonesia, yang seharusnya menjadi tolak ukur bagi pola
pikir dan tindakan bangsa Indonesia untuk merealisasikan tujuan bersama dalam
wadah demokrasi, hanya menjadi objek yang mandul dalam kedemokrasiannya. Dalam
hal ini, yang dibutuhkan bangsa Indonesia adalah kesadaran dari setiap
individunya untuk bisa mengevaluasi dan merevisi diri, serta berevolusi untuk
sebuah perubahan besar di dalam diri individunya atau revolusi diri, yang
disebut pembinaan moral atau akhlak. karena moral atau akhlak, merupakan
kerangka utama dalam demokrasi Indonesia atau Demokrasi Pancasila yang
disistematikan oleh Bhinneka Tunggal Ika untuk menerapkan kejujuran dan
keadilan dalam kebersamaan, demi menata dan membangun peradaban bangsa
Indonesia dalam demokrasi yang berjiwa amanat: amanat dari amanat, amanat oleh
amanat, amanat untuk amanat, tanpa harus dikotori oleh kebohongan. Sebab
kebohongan adalah bentuk pengkhianatan yang tumbuh dari kemiskinan moral atau
akhlak, yang menjadi titik awal dari kebobrokan atau kehancuran.
4. NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia)
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah
bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara
kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI,
karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap
merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan
dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa
proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus
menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada
negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara,
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945
belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik
Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu
PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan
berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden
dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping
itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Tujuan NKRI,
Cita-cita NKRI adalah
mewujudkan Negara yang bersatu, erdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan yang
singkat, cita-cita NKRI adaalah terwujudnya masyarakat adil dan
makmurberdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Tujuan NKRI selanjutnya terjabaar dalam alinea ke-iv
pembukaan UUD 45 Yaitu :
a. Melidungi segenap
bangsa dan tumpah darah Indonesia
b. Memajukan
kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d. Ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian aadi dan
keadilan sosial.
Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam NKRI
Nilai atau value mengandung pengertian sesuatu yang
berharga. Sesuatu yang bernilai apabila memiliki guna (memiliki keindahan)
kebenaran atau kebaikan. Nilai-nilai Kebangsaan yang terkandung dalam
pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
1) Nilai demokrasi, mengandung makna bahwa kedaulatan berada
ditangan rakyat, setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab
terhadap penyelenggaran pemerintahan.
2) Nilai kesamaan derajat, setiap warga negara memiliki hak, kewajiban
dan kedudukan yang sama di depan hukum.
3) Nilai ketaatan hukum, setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib mentaati
setiap hukum dan peraturan yang belaku.
Sehingga diharapkan nilai-nilai tersebut untuk dapat
dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada beberapa nilai
yang dijunjung tinggi serta berkembang dalam kehidupan masyarakat yaitu :
1) Nilai Agama
Setiap agama mengajarkan kebaikan, yaitu tentang
kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2) Nilai Hati Nurani Manusia
Hati nurani manusia (batin manusia) merupakan perasaan
yang paling dalam dan secara kodrat mendapat cahaya kebaikan-kebaikan dari
Tuhan Yang Maha Esa sehingga manusia memiliki moral dan mampu membedakan hal-hal
yang baik atau buruk.
3) Nilai Adat Istiadat dan Budaya
Budaya / kebudayaan merupakan hasil pikir, rasa,
karsa, dan karya serta cita cita manusia yang berdasar atas rasa tanggung jawab
terhadap diri sendiri, sesama manusia, bangsa, negara, serta terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
4) Nilai Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
merupakan kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa Indonesia yang diyakini
kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
Kedudukan NKRI Dalam Empat Pilar
Empat pilar kebangsaan yaitu: Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life. Dalam hal ini,
Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (Pancasila diamalkan
dalam hidup sehari-hari). Dengan perkataan lain, Pancasila digunakan sebagai
penunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan didalam segala
bidang. Ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak/perbuatan setiap
manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila
Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung selalu merupakan suatu
kesatuan, tidak bias dipisah-pisahkan satu dengan yang lain.
UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, tidak saja
dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi, dan bahkan sosial.
Karena itu, UUD 1945 merupakan konstitusi politik, konstitusi ekonomi, dan
sekaligus konstitusi sosial. UUD 1945 adalah konstitusi yang harus dijadikan
referensi tertinggi dalam dinamika kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan
dalam dinamika ekonomi pasar (market economy). Di samping soal-soal politik,
UUD 1945 juga mengatur tentang sosial-soal ekonomi dan sosial atau yang terkait
dengan keduanya, yaitu (1) hal keuangan negara, seperti kebijakan keuangan
(moneter) dan fiskal, (2) bank sentral, (3) soal Badan Pemeriksa Keuangan
Negara hal kebijakan pengelolaan dan pemeriksaan tanggungjawab keuangan negara,
(4) soal perekonomian nasional, seperti mengenai prinsip-prinsip hak ekonomi,
konsep kepemilikan pribadi dan kepemilikan kolektif, serta penguasaan negara
atas kekayaan sumberdaya alam yang penting dan menyangkut hajat hidup orang
banyak, serta (6) mengenai kesejahteraan sosial, seperti sistem jaminan sosial,
pelayanan umum dan pelayanan kesehatan, dan pemeliharaan fakir, miskin, dan
anak terlantar oleh negara.
Secara filosofis-ideologis dan konstitusional, bahkan
kultural negara kebangsaan (nation state) adalah peningkatan secara kenegaraan
dari nilai dan asas kekeluargaan. Makna kekeluargaan, bertumpu pada
karakteristika dan integritas keluarga yang manunggal; sehingga rukun,
utuh-bersatu, dengan semangat kerjasama dan kepemimpinan gotong-royong. Jadi,
nation state Indonesia adalah wujud makro (nasional, bangsa, negara) dari
rakyat warga negara Indonesia se-nusantara. Identitas demikian ditegakkan dalam
nation state NKRI yang dijiwai asas kekeluargaan, asas kebangsaan (Wawasan
Nasional: sila ketiga Pancasila) dan ditegakkan dengan semangat asas wawasan
nusantara. Karenanya, secara normatif integritas NKRI kuat, tegak tegar
menghadapi berbagai tantangan nasional dan global. Keseluruhan identitas dan
integritas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dijiwai, dilandasi dan dipandu
oleh nilai fundamental dasar negara Pancasila. Karenanya, NKRI dapat dinamakan
dengan predikat sebagai sistem kenegaraan Pancasila. Sistem kenegaraan ini
terjabar secara konstitusional dalam UUD 1945. NKRI sebagai nation state
membuktikan bagaimana potensi dan kualitas dari integritas wawasan nasional
Indonesia raya yang diwarisi, tumbuh, dan teruji dalam berbagai tantangan
nasional dan global.
Bhineka Tunggal Ika berasal dari bahasa Jawa Kuno dan
diterjemahkan dengan kalimat Berbeda-beda tetapi tetap satu. Kemudian
terbentuklah Bhineka Tunggal Ika menjadi jati diri bangsa Indonesia. Ini
artinya, bahwa sudah sejak dulu hingga saat ini kesadaran akan hidup bersama di
dalam keberagaman sudah tumbuh dan menjadi jiwa serta semangat bangsa di negeri
ini.
Kemudian dilanjutkan dengan adanya Sumpah Pemuda yang
tidak kalah penting dalam sejarah perkembangan pembentukan Jati Diri Bangsa
ini. Tjahjopurnomo (2004) menyatakan bahwa Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada
28 Oktober 1928 secara historis merupakan rangkaian kesinambungan dari Sumpah
Palapa yang terkenal itu, karena pada intinya berkenaan dengan persatuan, dan
hal ini disadari oleh para pemuda yang mengucapkan ikrar tersebut, yakni
terdapatnya kata sejarah dalam isi putusan Kongres Pemuda Kedua. Sumpah Pemuda
merupakan peristiwa yang maha penting bagi bangsa Indonesia, setelah Sumpah
Palapa. Para pemuda pada waktu itu dengan tidak memperhatikan latar kesukuannya
dan budaya sukunya berkemauan dan berkesungguhan hati merasa memiliki bangsa
yang satu, bangsa Indonesia. Ini menandakan bukti tentang kearifan para pemuda
pada waktu itu. Dengan dikumandangkannya Sumpah Pemuda, maka sudah tidak ada
lagi ide kesukuan atau ide kepulauan, atau ide propinsialisme atau ide
federaslisme. Daerah-daerah adalah bagian yang tidak bisa dipisah-pisahkan dari
satu tubuh, yaitu tanah Air Indonesia, bangsa Indonesia, dan bahasa Indonesia.
Sumpah Pemuda adalah ide kebangsaan Indonesia yang bulat dan bersatu, serta
telah mengantarkan kita ke alam kemerdekaan, yang pada intinya didorong oleh
kekuatan persatuan Indonesia yang bulat dan bersatu itu.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment